Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Pastikan Status DPO Terhadap Sjamsul Nursalim Tetap Berlaku

Kompas.com - 25/01/2021, 23:57 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim masih berlaku.

"Sejauh ini tidak ada pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara atas nama SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) untuk menghapus status tersangka pihak-pihak lain. Oleh karena itu, tentu status DPO dimaksud masih tetap berlaku," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (25/1/20201).

Sjamsul dan istrinya merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung.

Baca juga: Pengacara Sjamsul Nursalim Minta Nama Kliennya Dihapus dari DPO KPK

Saat itu Syafruddin merupakan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Syafruddin menjabat saat berlangsungnya proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada BPPN yang dilakukan oleh Sjamsul selaku pemegang saham pengendali BDNI.

Ali menyatakan penanganan kasus tindak pidana korupsi terhadap Sjamsul dan istrinya sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Kami memastikan setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh KPK dilakukan sesuai dengan mekanisme aturan hukum yang berlaku," ucap Ali.

Sebelumnya, penasihat hukum Sjamsul, Maqdir Ismail, meminta KPK menghapus status DPO terhadap Sjamsul dan istri.

Ia menganggap penetapan status tersangka terhadap keduanya sudah tidak valid sejak adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Syafruddin.

Baca juga: Harun Masiku hingga Sjamsul Nursalim, Ini Daftar 7 Buronan KPK

Oleh Jaksa KPK, kata dia, Syafruddin didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul, dan Itjih. Namun, MA telah membebaskan Syafruddin di mana dalam putusannya, Syafruddin dinilai tidak melakukan tindak pidana.

Dengan demikian, menurut dia, sepatutnya pimpinan KPK berani melakukan koreksi dengan menghentikan penyidikan serta menghapus status DPO terhadap Sjamsul dan istrinya tersebut.

"Pimpinan KPK tidak perlu merasa gamang apalagi merasa bersalah dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika penghentian penyidikan dan penghapusan status DPO tidak segera dilakukan maka timbul potensi pelanggaran HAM oleh negara terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim," kata Maqdir.

Diketahui, KPK juga berencana membentuk satgas khusus yang fokus untuk memburu tujuh tersangka yang masih melarikan diri sampat saat ini termasuk Sjamsul dan istrinya.

Pembentukan satgas khusus itu untuk efektivitas waktu dalam memburu para DPO tersebut tanpa terganggu dengan pekerjaan-pekerjaan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com