Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pengadaan Citra Satelit, KPK Dalami Pemberian Fee ke Pihak-pihak di BIG dan Lapan

Kompas.com - 23/01/2021, 16:45 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang ke sejumlah pihak di Badan Informasi Geospasial (BIG) serta Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).

Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Direktur PT Bhumi Prasaja Rasjid A Aladdin sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada BIG bekerja sama dengan Lapan tahun 2015, Jumat (22/1/2021).

"Rajid A Aladdin didalami keterangannya terkait dugaan adanya pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee kepada pihak-pihak tertentu di BIG dan Lapan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (23/1/2021).

Baca juga: KPK Tetapkan Eks Kepala BIG dan Eks Pejabat Lapan Tersangka Kasus Pengadaan Citra Satelit

Ali menuturkan, penyidik juga mendalami keterangan Rasjid terkait perusahaannya yang menjadi salah satu rekanan dalam pengadaan CSRT tersebut.

"Sekaligus juga dikonfirmasi mengenai proses perencanaan, pelaksanaan pengadaan, dan penerimaan pembayaran pekerjaan oleh Lapan," ujar Ali.

Selain Rasjid, penyidik memeriksa dua orang saksi dalam kasus ini pada Kamis (21/1/2021) yakni mantan Kepala Bidang Pelayanan Teknis dan Promosi Pusfatekgan Lapan Henny Sulistyawati dan Kepala Bidang Pustekdata Lapan Ayom Widipamintao.

Baca juga: Kasus Pengadaan Citra Satelit, KPK Tahan Mantan Kepala BIG dan Eks Pejabat Lapan

Ali mengatakan, Ayom diperiksa soal dugaan penerimaan sejumlah uang dan fasilitas khusus dari beberapa pihak rekanan dalam pengadaan CSRT tahun 2015.

Sementara, dalam pemeriksaan terhadap Henny, penyidik menyita barang bukti yang terkait dengan perkara ini.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni mantan Kepala BIG Priyadi Kartono dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara Lapan Muchamad Muchlis.

Baca juga: KPK Serahkan Aset Rampasan kepada Kejagung, KASN, dan BIG

Priyadi dan Muchlis diduga telah menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dalam pengadaan CSRT tersebut.

Sejak awal proses perencanaan dan penganggaran pengadaan CSRT, Priyadi dan Muchlis diduga telah bersepakat untuk melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa.

"Diduga dalam proyek ini terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar sejumlah Rp 179,1 miliar," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Rabu (20/1/2021).

Atas perbuatannya, Priyadi dan Muchlis disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com