Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Hidupkan Pam Swakarsa Picu Kekhawatiran, Ini Penjelasan Polri

Kompas.com - 23/01/2021, 08:08 WIB
Ardito Ramadhan,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana calon Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, menghidupkan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) menimbulkan kontroversi. Wacana itu dilontarkan Sigit dalam uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri yang diselenggarakan Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021) lalu.

"Ke depan, tentunya Pam Swakarsa harus lebih diperanaktifkan dalam mewujudkan harkamtibmas. Jadi kita hidupkan kembali," kata Sigit.

Ia menyebutkan, Pam Swakarsa akan diintegrasikan dengan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas-fasilitas yang ada di Polri. Dengan demikian, kolaborasi dan sinergi dengan Polri makin baik.

"Sehingga kemudian bagaimana Pam Swakarsa ini bisa tersambung atau ter-connect dengan petugas-petugas kepolisian," ujar Sigit.

Baca juga: Kompolnas Minta Publik Tak Salah Tafsirkan Pam Swakarsa

Memicu kekhawatiran

Wacana Sigit tersebut langsung diberondong kritik. Sejumlah pihak menilai wacana itu membawa kenangan orang ke Pam Swakarsa yang dibentuk pada 1998. Panglima ABRI kala itu, Jenderal TNI Wiranto, menyatakan kehadiran Pam Swakarsa dibutuhkan untuk mengamankan Sidang Istimewa MPR dari pihak-pihak yang ingin menggagalkannya.

Namun, dalam perjalanannya, konflik berdarah antara Pam Swakarsa dengan mahasiswa dan kelompok masyarakat tak bisa dihindarkan. Peristiwa kelam itu dikhawatirkan kembali terjadi apabila Pam Swakarsa hidup kembali.

Pam Swakarsa juga dinilai akan membawa Indonesia ke era Orde Baru yang otoriter.

"Ini hanyalah sebuah terobosan yang justru mengembalikkan Indonesia ke semangat otoritarianisme dan mengkhianati nilai reformasi," ujar Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Fatia Maulidiyanti, kepada Kompas.com, Jumat kemarin.

Fatia berpendapat, wacana menghidupkan Pam Swakarsa menandakan negara belum lepas dari bayang-bayang otritarianisme, sebagaimana iklim kekerasan yang masif terjadi di era Orde Baru.

Pengaktifan Pam Swakarsa, lanjut Fatia, juga dapat memberikan ruang bagi kelompok tertentu untuk melakukan kekerasan dengan dalih menjaga ketertiban umum.

"Yang ditakutkan ke depan, Pam Swakarsa membuat rasa takut yang lebih luas lagi kepada masyarakat, menimbulkan konflik horizontal," kata Fatia.

Baca juga: Penjelasan Polri soal Pam Swakarsa yang Diwacanakan Calon Kapolri Listyo Sigit

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai, wacana tersebut dapat memperluas kekuasaan polisi sehingga rawan penyalahgunaan.

Ia mempertanyakan pernyataan Sigit yang menyebut Pam Swakarsa akan terintegrasi dengan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas Polri.

Menurut Asfinawati, hal ini tak ubahnya dengan mempersenjatai kelompok sipil yang identik dan menjadi cikal bakal beberapa organisasi masyarakat yang menggunakan kekerasan.

Ia khawatir keberadaan Pam Swakarsa nantinya akan digunakan untuk memukul gerakan kritis masyarakat seperti yang terjadi di era Orde Baru.

"Kekuasaan polisi akan makin luas karena punya kepanjangan tangan dari masyarakat yang tergabung dalam Pam Swakarsa. Sebelum teknologi itu saja sudah bermasalah, apalagi ditambah fasilitas. Bisa lebih ke mana-mana," kata dia.

Penjelasan Pemerintah dan Kepolisian

Pemerintah dan Kepolisian menepis anggapan bahwa Pam Swakarsa yang akan dihidupkan Sigit serupa dengan Pam Swakarsa pada 1998.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, Pam Swakarsa merupakan amanat UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang kemudian diturunkan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.

"Di dalam Perkap tersebut diatur beberapa aspek, yang pertama satuan pengamanan atau satpam, satuan keamanan lingkungan atau siskamling, hingga perizinan yang dikeluarkan oleh Polri," kata Ramadhan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat.

Dalam Pasal 3 ayat (2) perkap tersebut disebutkan, pengamanan swakarsa terdiri dari satuan pengamanan (satpam) dan satuan keamanan lingkungan (satkamling).

Selain itu, pengamanan swakarsa juga dapat berasal dari kearifan lokal atau pranata sosial seperti pecalang di Bali, kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat, serta siswa dan mahasiswa Bhayangkara.

Juru Bicara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti juga memberi penjelasan serupa. Poengky mengatakan, Pam Swakarsa itu dibentuk untuk membantu fungsi pengamanan kepolisian karena jumlah polisi yang tidak ideal dibandingkan dengan jumlah penduduk.

"Jadi praktiknya seperti satpam, security atau siskamling begitu," kata Poengky, Jumat.

Menurut Poengky, tidak ada masalah dengan pengamanan swakarasa yang dimaksud dalam UU Polri. Ia pun menegaskan Pam Swakarasa yang disebut Sigit tidak memiliki kaitan dengan Pam Swakarsa pada 1998.

"Yang harus diubah adalah mindset ketakutan berpikir yang stuck pada Pam Swakarsa 1998, di mana Pam Swakarsa pada waktu itu tidak ada dasar hukumnya dan pengerahan kelompok kekerasan untuk jadi alat kepentingan politik," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com