"Ke depan, tentunya Pam Swakarsa harus lebih diperanaktifkan dalam mewujudkan harkamtibmas. Jadi kita hidupkan kembali," kata Sigit.
Ia menyebutkan, Pam Swakarsa akan diintegrasikan dengan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas-fasilitas yang ada di Polri. Dengan demikian, kolaborasi dan sinergi dengan Polri makin baik.
"Sehingga kemudian bagaimana Pam Swakarsa ini bisa tersambung atau ter-connect dengan petugas-petugas kepolisian," ujar Sigit.
Memicu kekhawatiran
Wacana Sigit tersebut langsung diberondong kritik. Sejumlah pihak menilai wacana itu membawa kenangan orang ke Pam Swakarsa yang dibentuk pada 1998. Panglima ABRI kala itu, Jenderal TNI Wiranto, menyatakan kehadiran Pam Swakarsa dibutuhkan untuk mengamankan Sidang Istimewa MPR dari pihak-pihak yang ingin menggagalkannya.
Namun, dalam perjalanannya, konflik berdarah antara Pam Swakarsa dengan mahasiswa dan kelompok masyarakat tak bisa dihindarkan. Peristiwa kelam itu dikhawatirkan kembali terjadi apabila Pam Swakarsa hidup kembali.
Pam Swakarsa juga dinilai akan membawa Indonesia ke era Orde Baru yang otoriter.
"Ini hanyalah sebuah terobosan yang justru mengembalikkan Indonesia ke semangat otoritarianisme dan mengkhianati nilai reformasi," ujar Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Fatia Maulidiyanti, kepada Kompas.com, Jumat kemarin.
Fatia berpendapat, wacana menghidupkan Pam Swakarsa menandakan negara belum lepas dari bayang-bayang otritarianisme, sebagaimana iklim kekerasan yang masif terjadi di era Orde Baru.
Pengaktifan Pam Swakarsa, lanjut Fatia, juga dapat memberikan ruang bagi kelompok tertentu untuk melakukan kekerasan dengan dalih menjaga ketertiban umum.
"Yang ditakutkan ke depan, Pam Swakarsa membuat rasa takut yang lebih luas lagi kepada masyarakat, menimbulkan konflik horizontal," kata Fatia.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai, wacana tersebut dapat memperluas kekuasaan polisi sehingga rawan penyalahgunaan.
Ia mempertanyakan pernyataan Sigit yang menyebut Pam Swakarsa akan terintegrasi dengan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas Polri.
Menurut Asfinawati, hal ini tak ubahnya dengan mempersenjatai kelompok sipil yang identik dan menjadi cikal bakal beberapa organisasi masyarakat yang menggunakan kekerasan.
Ia khawatir keberadaan Pam Swakarsa nantinya akan digunakan untuk memukul gerakan kritis masyarakat seperti yang terjadi di era Orde Baru.
"Kekuasaan polisi akan makin luas karena punya kepanjangan tangan dari masyarakat yang tergabung dalam Pam Swakarsa. Sebelum teknologi itu saja sudah bermasalah, apalagi ditambah fasilitas. Bisa lebih ke mana-mana," kata dia.
Penjelasan Pemerintah dan Kepolisian
Pemerintah dan Kepolisian menepis anggapan bahwa Pam Swakarsa yang akan dihidupkan Sigit serupa dengan Pam Swakarsa pada 1998.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, Pam Swakarsa merupakan amanat UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang kemudian diturunkan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
"Di dalam Perkap tersebut diatur beberapa aspek, yang pertama satuan pengamanan atau satpam, satuan keamanan lingkungan atau siskamling, hingga perizinan yang dikeluarkan oleh Polri," kata Ramadhan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat.
Dalam Pasal 3 ayat (2) perkap tersebut disebutkan, pengamanan swakarsa terdiri dari satuan pengamanan (satpam) dan satuan keamanan lingkungan (satkamling).
Selain itu, pengamanan swakarsa juga dapat berasal dari kearifan lokal atau pranata sosial seperti pecalang di Bali, kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat, serta siswa dan mahasiswa Bhayangkara.
Juru Bicara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti juga memberi penjelasan serupa. Poengky mengatakan, Pam Swakarsa itu dibentuk untuk membantu fungsi pengamanan kepolisian karena jumlah polisi yang tidak ideal dibandingkan dengan jumlah penduduk.
"Jadi praktiknya seperti satpam, security atau siskamling begitu," kata Poengky, Jumat.
Menurut Poengky, tidak ada masalah dengan pengamanan swakarasa yang dimaksud dalam UU Polri. Ia pun menegaskan Pam Swakarasa yang disebut Sigit tidak memiliki kaitan dengan Pam Swakarsa pada 1998.
"Yang harus diubah adalah mindset ketakutan berpikir yang stuck pada Pam Swakarsa 1998, di mana Pam Swakarsa pada waktu itu tidak ada dasar hukumnya dan pengerahan kelompok kekerasan untuk jadi alat kepentingan politik," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/23/08082541/wacana-hidupkan-pam-swakarsa-picu-kekhawatiran-ini-penjelasan-polri