Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, Kejagung Periksa 2 Direktur sebagai Saksi

Kompas.com - 22/01/2021, 20:12 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua pejabat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek pada Jumat (22/1/2021).

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan investasi di perusahaan tersebut.

"Saksi yang diperiksa sebagai berikut, MKS selaku Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dan EA selaku Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Jumat.

Baca juga: Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Kejagung Periksa Deputi Direktur hingga Pimpinan Perusahaan

Leonard mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan dalam rangka mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti menyangkut kasus tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," tuturnya.

Baca juga: KSPI Minta Kejagung Transparan Saat Selidiki Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan

Diketahui, Kejagung mulai melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan. Pemeriksaan saksi telah dimulai sejak Selasa (19/1/2021).

Di samping itu, jaksa penyidik juga telah menggeledah kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan, pada Senin (18/1/2021), dan menyita sejumlah data dan dokumen. Sejauh ini, belum ada tersangka yang ditetapkan penyidik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com