JAKARTA, KOMPAS.com - Electronic traffic law enforcement atau ETLE menjadi perbincangan setelah disebut-sebut oleh Komjen Listyo Sigit Prabowo saat uji kepatutan dan kelayakan calon kepala Kepolisian RI di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).
Pada kesempatan itu, Sigit mengaku ingin mengedepankan penegakkan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas melalui modernisasi ETLE.
"Yang kami hindarkan adalah interaksi anggota dengan masyarakat yang menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan," kata Sigit dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).
Baca juga: Dua Hal Ini Harus Disiapkan Kapolri Baru Jika Ingin Polantas Tak Lagi Menilang
Harapannya, polisi lalu lintas yang bertugas di lapangan nantinya hanya mengatur lalu lintas, tanpa melakukan penilangan.
ETLE sebenarnya sudah diterapkan saat ini. Cara kerjanya melalui kamera pengawas yang dipasang di sejumlah ruas jalan.
Pengguna jalan yang melakukan pelanggaran akan terpotret oleh kamera tersebut dan akan diverifikasi oleh petugas kepolisian.
Setelah jenis pelanggaran terkonfirmasi, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi dan bukti foto pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan.
Namun, sistem penilangan elektronik tersebut baru ada di beberapa kota tertentu.
Berdasarkan data yang diperoleh Kompas.com dari Divisi Humas Polri, sistem ETLE sudah beroperasi di DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Yogyakarta.
Baca juga: Agar Polantas Tak Perlu Menilang, Ini Saran untuk Listyo Sigit Saat Jadi Kapolri
Lokasi kamera ETLE paling banyak terpasang di daerah Jakarta dengan total 58 titik. Pemasangan kamera dilakukan sejak tahun 2018.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.