Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/01/2021, 17:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Keinginan calon kapolri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar polisi lalu lintas tidak perlu lagi memberi hukuman tilang menjadi salah satu sorotan dalam fit and proper test pada Rabu (20/1/2021).

Listyo ingin mengedepankan penegakkan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas lewat modernisasi electronic traffic law enforcement (ETLE).

Menurut Listyo, interaksi antara polisi lalu lintas dan masyarakat dalam pemberian hukuman tilang kerap menimbulkan penyimpangan.

"Yang kami hindarkan adalah interaksi anggota dengan masyarakat yang menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan," kata Listyo, Rabu.

Baca juga: Soal Polantas Tak Perlu Menilang, Ini Penjelasan Lengkap Listyo Sigit

ETLE sendiri bukanlah hal baru di Indonesia. Sistem penilangan elektronik itu sudah mulai berlaku di wilayah DKI Jakarta sejak 1 November 2018 lalu.

Sistem tilang ETLE ini berbeda dengan sistem tilang konvensional karena pelanggar lalu lintas akan tercatat oleh kamera untuk kemudian dijatuhi denda, bukan ditindak oleh petugas kepolisian di lapangan.

Lantas, bagaimana sistem kerja ETLE yang sudah berjalan di ibu kota selama dua tahun tersebut?

Dengan adanya sistem ETLE, pihak kepolisian memasang sejumlah kamera di sejumlah jalan protokol yang akan menangkap perilaku pengguna jalan di ruas jalan tersebut.

Baca juga: Listyo Sigit: Ke Depan, Polantas Tak Perlu Menilang, Cukup Atur Lalu Lintas

Pengguna jalan yang melanggar lalu lintas nantinya akan terpotret oleh kamera-kamera tersebut dan langsung diverifikasi oleh petugas NTMC Polda Metro Jaya.

Verifikasi dilakukan untuk memastikan jenis pelanggaran yang dilakukan, misalnya melawan arus, menerobos lampu merah, atau melewati garis stop.

Petugas juga mengecek identidas kendaraan dari database registrasi kendaraan bermotor yang tercatat di Kepolisian.

Tiga hari setelah terjadinya pelanggaran, petugas akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan lengkap dengan foto bukti pelanggaran.

Surat tersebut dapat dikirim melalui pos atau alamat e-mail dan nomor telepon.

Baca juga: Banyak Pelanggaran, Bagaimana ETLE di Tol Layang Jakarta-Cikampek ?

Setelah menerima surat, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi penerimaan paling lama 5 hari melalui situs www.etle-pmj.info, aplikasi ETLE-PMJ, atau posko ETLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Dengan metode konfirmasi itu, pemilik kendaraan dapat mengklarifikasi siapa yang melanggar lalu lintas saat mengendarai kendaraan tersebut, termasuk apabila kendaraan sudah dijual ke orang lain.

Setelah proses konfirmasi diterima, pelanggar akan diberikan tilang biru sebagai bukti pelanggaran dan kode pembayaran virtual untuk membayar denda.

Pelanggar diberikan waktu selama 7 hari untuk membayar denda tilang. Jika tidak dibayar, STNK kendaraan akan diblokir hingga denda tilang dibayar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Nasdem Tanggapi Ucapan Mahfud soal Anies Bisa Dijegal Kubu Sendiri | PAN Tetap Usung Erick Thohir Jadi Bakal Cawapres

[POPULER NASIONAL] Nasdem Tanggapi Ucapan Mahfud soal Anies Bisa Dijegal Kubu Sendiri | PAN Tetap Usung Erick Thohir Jadi Bakal Cawapres

Nasional
Soal Dukungan, Ganjar: Beberapa Hari Lagi Akan Ada Partai Lain yang Komunikasi

Soal Dukungan, Ganjar: Beberapa Hari Lagi Akan Ada Partai Lain yang Komunikasi

Nasional
Bantah Dukung Prabowo, Relawan Jokowi Klaim Mayoritas Dukungan untuk Ganjar

Bantah Dukung Prabowo, Relawan Jokowi Klaim Mayoritas Dukungan untuk Ganjar

Nasional
Momen Deklarasi Relawan Jokowi untuk Ganjar Sempat 'Chaos', Massa Berhamburan Tak Sesuai Rencana

Momen Deklarasi Relawan Jokowi untuk Ganjar Sempat "Chaos", Massa Berhamburan Tak Sesuai Rencana

Nasional
Di Depan Ganjar, Relawan Jokowi Deklarasi Siap Dukung Menangkan Pilpres 2024

Di Depan Ganjar, Relawan Jokowi Deklarasi Siap Dukung Menangkan Pilpres 2024

Nasional
Keberangkatan 328 Jemaah Haji Tertunda, Kemenag Protes Keras ke Garuda Indonesia

Keberangkatan 328 Jemaah Haji Tertunda, Kemenag Protes Keras ke Garuda Indonesia

Nasional
Tanggal 6 Juni Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Juni Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar 'Pamer' Dapat Dukungan Relawan Jokowi di Luar Negeri, Termasuk Belanda dan Jerman

Ganjar "Pamer" Dapat Dukungan Relawan Jokowi di Luar Negeri, Termasuk Belanda dan Jerman

Nasional
Ganjar Minta Parpol dan Relawan Bersatu Menangkan Pilpres 2024

Ganjar Minta Parpol dan Relawan Bersatu Menangkan Pilpres 2024

Nasional
Ganjar di Hadapan Relawan Jokowi: Banyak Pendukung Jokowi Sejak Awal Sudah Dukung Saya

Ganjar di Hadapan Relawan Jokowi: Banyak Pendukung Jokowi Sejak Awal Sudah Dukung Saya

Nasional
Toilet di Mina Makkah Terbatas, Menko PMK Wacanakan WC 'Portable'

Toilet di Mina Makkah Terbatas, Menko PMK Wacanakan WC "Portable"

Nasional
Di Tengah Kerumunan Relawan Jokowi, Ganjar Ajak Menangkan Pilpres Pakai Cara Elegan

Di Tengah Kerumunan Relawan Jokowi, Ganjar Ajak Menangkan Pilpres Pakai Cara Elegan

Nasional
Seharian Safari Politik di Cirebon, Ganjar Pranowo Janji Bakal Kembali Lagi

Seharian Safari Politik di Cirebon, Ganjar Pranowo Janji Bakal Kembali Lagi

Nasional
Momen Saat Ganjar Dikerumuni di Acara Relawan Jokowi, Panggung sampai Penuh

Momen Saat Ganjar Dikerumuni di Acara Relawan Jokowi, Panggung sampai Penuh

Nasional
Berawal Dimarahi Emak-emak Saat Pandemi, Ganjar Dapat Ide Bantu Promosikan UMKM

Berawal Dimarahi Emak-emak Saat Pandemi, Ganjar Dapat Ide Bantu Promosikan UMKM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com