JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan bahwa penindakan terhadap pelanggar lalu lintas secara elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) sudah ada sejak beberapa tahun terakhir.
Hal ini ia katakan merespons ucapan calon kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo yang ingin polisi lalu lintas (polantas) tidak lagi melakukan penilangan di lapangan dan mengedepankan penegakkan hukum berbasis elektronik melalui ETLE.
"Benar sudah (bagus dengan mengedepankan basis elektronik), ETLE itu sudah sejak diresmikan kapan tiga atau lima tahun yang lalu kan, enggak jalan-jalan," kata Agus kepada Kompas.com, Kamis (21/1/2021).
Agus mengatakan, ETLE saat belum berjalan maksimal karena masih minimnya kamera pengawas.
Oleh karena itu, ke depannya ia berharap Listyo bisa memperbaiki kekurangan ETLE dengan memperbanyak kamera pengawas.
Kemudian, Agus juga menilai perlu denda yang besar agar masyarakat merasa takut untuk melanggar peraturan lalu lintas.
"Kalau peraturan enggak ada dendanya percuma enggak ada yang taat," ujar dia.
Baca juga: Soal Polantas Tak Perlu Menilang, Ini Penjelasan Lengkap Listyo Sigit
Sebelumnya, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan keinginannya untuk mengedepankan penegakkan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas lewat modernisasi ETLE.
Sigit mengatakan, tujuannya menghindari penyalahgunaan wewenang anggota polisi lalu lintas yang bertugas di lapangan saat melakukan penilangan.
Menurut dia, interaksi antara polantas dan masyarakat dalam pemberian hukuman tilang kerap menimbulkan penyimpangan.
"Yang kami hindarkan adalah interaksi anggota dengan masyarakat yang menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan," kata Sigit dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).
Baca juga: Listyo Sigit: Ke Depan, Polantas Tak Perlu Menilang, Cukup Atur Lalu Lintas
Ia ingin nantinya Polantas yang bertugas di jalan hanya fokus menjalankan tugas mengatur lalu lintas. Sementara itu, penilangan tetap ada, tetapi dilakukan secara otomasi melalui ETLE.
Sigit merujuk pada penegakkan hukum lalu lintas di luar negeri yang menerapkan sistem elektronik.
"Pelanggaran jelas, hukumannya jelas, dan peran polisi seperti apa," ujar Sigit.
"Tidak ada ruang untuk titip sidang, karena itu yang paling berbahaya. Jadi ya, kalau salah proses," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.