Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ceritakan Perjalanan Karier, Jaksa Pinangki Mengaku Tak Pernah Duduki Jabatan Strategis

Kompas.com - 20/01/2021, 22:20 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Pinangki Sirna Malasari menceritakan perjalanan hidupnya hingga menjadi jaksa dalam nota pembelaaan atau pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/1/2021).

Pinangki merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

"Saya lahir dan dibesarkan di kota Yogya dalam kehidupan keluarga yang sangat sederhana. Pada waktu itu saya kuliah saja tidak mampu," ungkap Pinangki, dikutip dari Antara.

Baca juga: Sambil Menangis, Jaksa Pinangki Mengaku Menyesal Terlibat Kasus Djoko Tjandra

Kemudian, Pinangki bertemu dengan suami pertamanya, almarhum Djoko Budiharjo, pada 2000.

Ia memutuskan menjadi jaksa atas saran almarhum suaminya tersebut. Almarhum Djoko Budiharjo diketahui juga merupakan seorang jaksa.

"Atas kebaikan dan kemurahan hati almarhum, saya dibiayai kuliah S1 di Universitas Ibnu Kaldun Bogor. Pada 2004, saya lulus kuliah S1, atas saran almarhum suami saya, saya mendaftar di Kejaksaan RI dan alhamdulilah diterima menjadi calon jaksa," tutur Pinangki.

Pinangki dilantik menjadi jaksa pada 2007. Setelah menjadi jaksa, Pinangki melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi atas saran almarhum suaminya.

Pinangki lalu meraih gelar doktor ilmu hukum pada 2011. Pinangki mengaku, tidak ada yang istimewa dalam perjalanan kariernya sebagai jaksa.

"Perjalanan karier saya sebagai jaksa berjalan biasa-biasa saja dan tidak pernah menduduki jabatan strategis," katanya.

"Sejarah 10 tahun karier saya sebagai jaksa yang saya emban adalah jabatan administrasi yang tidak terkait teknis perkara maupun tidak terkait sebagai pejabat pengadaan dalam proyek pengadaan barang dan jasa," sambung dia.

Baca juga: Ayah Jaksa Pinangki Meninggal, Sidang Pleidoi Ditunda

Jabatan yang pernah ia emban yakni, jaksa fungsional di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (2011) dan jaksa fungsional di Bidang Pengawasan (2012).

Kemudian Kasubdit Statistik dan Analisis pada Pusat Informasi Data dan Statistik Kriminal (Pusdakrimti) Kejaksaan Agung (2014), dan Kasubag Pemantauan dan Evaluasi pada Biro Perencanaan (2016).

Selama membacakan nota pembelaan sekitar 6 menit, Pinangki berulang kali menangis dan terbata-bata.

Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca juga: Dalam Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum menilai, Pinangki terbukti terbukti menerima suap sebesar 450.000 dollar AS atau sekitar Rp 6,6 miliar dari terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Suap itu diduga terkait kepengurusan fatwa di MA yang menjadi upaya agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus Bank Bali sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.

Kemudian, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang dari suap yang diberikan Djoko Tjandra.

Terakhir, Pinangki dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama terdakwa Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com