JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari pada Senin (18/1/2021) ditunda.
Adapun Pinangki merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
“Sidang ditunda karena ayah Angki (Pinangki) meninggal. Dapat izin dari ketua majelis untuk hadiri pemakaman,” kata kuasa hukum Pinangki, Jefri Moses, kepada Kompas.com, Senin.
Baca juga: Senin Ini, Terdakwa Perantara Suap Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Hadapi Vonis Hakim
Jefri mengatakan, ayah Pinangki akan dimakamkan di daerah Gunung Gadung, Bogor, Jawa Barat, pada hari ini.
Menurut dia, ayah Pinangki meninggal karena sudah berusia lanjut.
Pinangki juga pernah mengungkapkan bahwa ayahnya sedang sakit.
Hal itu ia sampaikan saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Sidang Vonis Perantara Suap Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Ditunda
Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum menilai, Pinangki terbukti menerima suap sebesar 450.000 dollar AS atau sekitar Rp 6,6 miliar dari terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Suap itu diduga terkait kepengurusan fatwa di MA Adapun fatwa menjadi upaya agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus Bank Bali sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.
Kemudian, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang dari suap yang diberikan Djoko Tjandra.
Baca juga: ICW Nilai Jaksa Pinangki Mestinya Dituntut Maksimal karena 5 Hal Ini
Terakhir, Pinangki dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama terdakwa Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.
Pinangki pun dinilai melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.