JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Pinangki Sirna Malasari menceritakan perjalanan hidupnya hingga menjadi jaksa dalam nota pembelaaan atau pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/1/2021).
Pinangki merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
"Saya lahir dan dibesarkan di kota Yogya dalam kehidupan keluarga yang sangat sederhana. Pada waktu itu saya kuliah saja tidak mampu," ungkap Pinangki, dikutip dari Antara.
Kemudian, Pinangki bertemu dengan suami pertamanya, almarhum Djoko Budiharjo, pada 2000.
Ia memutuskan menjadi jaksa atas saran almarhum suaminya tersebut. Almarhum Djoko Budiharjo diketahui juga merupakan seorang jaksa.
"Atas kebaikan dan kemurahan hati almarhum, saya dibiayai kuliah S1 di Universitas Ibnu Kaldun Bogor. Pada 2004, saya lulus kuliah S1, atas saran almarhum suami saya, saya mendaftar di Kejaksaan RI dan alhamdulilah diterima menjadi calon jaksa," tutur Pinangki.
Pinangki dilantik menjadi jaksa pada 2007. Setelah menjadi jaksa, Pinangki melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi atas saran almarhum suaminya.
Pinangki lalu meraih gelar doktor ilmu hukum pada 2011. Pinangki mengaku, tidak ada yang istimewa dalam perjalanan kariernya sebagai jaksa.
"Perjalanan karier saya sebagai jaksa berjalan biasa-biasa saja dan tidak pernah menduduki jabatan strategis," katanya.
"Sejarah 10 tahun karier saya sebagai jaksa yang saya emban adalah jabatan administrasi yang tidak terkait teknis perkara maupun tidak terkait sebagai pejabat pengadaan dalam proyek pengadaan barang dan jasa," sambung dia.
Jabatan yang pernah ia emban yakni, jaksa fungsional di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (2011) dan jaksa fungsional di Bidang Pengawasan (2012).
Kemudian Kasubdit Statistik dan Analisis pada Pusat Informasi Data dan Statistik Kriminal (Pusdakrimti) Kejaksaan Agung (2014), dan Kasubag Pemantauan dan Evaluasi pada Biro Perencanaan (2016).
Selama membacakan nota pembelaan sekitar 6 menit, Pinangki berulang kali menangis dan terbata-bata.
Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum menilai, Pinangki terbukti terbukti menerima suap sebesar 450.000 dollar AS atau sekitar Rp 6,6 miliar dari terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Suap itu diduga terkait kepengurusan fatwa di MA yang menjadi upaya agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus Bank Bali sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.
Kemudian, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang dari suap yang diberikan Djoko Tjandra.
Terakhir, Pinangki dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama terdakwa Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/20/22205811/ceritakan-perjalanan-karier-jaksa-pinangki-mengaku-tak-pernah-duduki-jabatan