Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja, Wakil Pemerintah Minta Pembacaan Keterangan Presiden Ditunda

Kompas.com - 18/01/2021, 11:24 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Senin (18/1/2021).

Agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan dari presiden atau pemerintah dan DPR.

Namun, dalam sidang yang disiarkan secara daring tersebut, pihak pemerintah meminta untuk menunda pembacaan keterangan dari presiden terkait gugatan yang diajukan oleh lima orang tersebut.

"Mohon berkenan waktu untuk menyiapkan keterangan presiden serta menyesuaikan dengan jadwal yang nanti rencananya akan dihadiri oleh para pimpinan kami," kata perwakilan dari Kementerian Koordinator Perekonomian I Ketut Hadi Priatna, Senin (18/1/2021).

Baca juga: KSPI Ancam Gelar Mogok Kerja Nasional jika Ada Kejanggalan Proses Uji Materi UU Cipta Kerja

I Ketut mengatakan, pihaknya masih memerlukan tambahan waktu menyusun keterangan dari pemerintah.

Oleh karena itu, ia meminta penundaan pembacaan keterangan dari presiden atau pemerintah terkait gugatan tersebut. Sementara perwakilan dari DPR tengah berhalangan hadir.

"Sehingga mohon berkenan kiranya yang mulia berkenan untuk memberikan waktu kepada kami pihak pemerintah," ujar dia.

Adapun gugatan dimohonkan oleh lima orang warga, terdiri dari seorang karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, seorang pelajar bernama Novita Widyana, serta 3 orang mahasiswa yakni Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana dan Ali Sujito.

Baca juga: Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja, KSPI Sebut Isu Investasi dan Ketenagakerjaan Tak Bisa Digabung dalam Satu UU

Para pemohon mengajukan gugatan uji formil lantaran pengesahan UU Cipta Kerja dinilai melanggar prosedur pembentukan perundang-undangan.

"UU Cipta Kerja melanggar prosedur persetujuan dan pengesahan rancangan undang-undang sebagaimana diatur pada Pasal 20 Ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 72 Ayat (2) UU P3 (Peraturan Pembentukan Perundang-undangan)," tulis pemohon dalam berkas permohonannya yang diunggah laman resmi MK RI, sebagaimana dikutip Jumat (16/10/2020).

Pemohon menyoroti berubah-ubahnya draf UU Cipta Kerja.

Ketika UU tersebut disahkan pada 5 Oktober 2020, draf memuat 905 halaman.

Badan Legislasi DPR kemudian mengatakan bahwa draf 905 halaman itu belum final dan tengah dilakukan finalisasi. Selanjutnya, beredar draf RUU final yang memuat 1.035 halaman.

Baca juga: Penetapan Kehalalan Produk Tetap Kewenangan MUI, Tak Terdampak UU Cipta Kerja

Setelah pemohon melakukan pengecekan antara RUU Cipta Kerja versi 905 halaman dengan versi 1.035 halaman, ditemukan adanya perubahan substansi.

Perubahan itu tertuang dalam sejumlah pasal seperti Pasal 3 huruf c, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 Ayat (3) dan Ayat (5), hingga Pasal 9 Ayat (2) dan Ayat (3).

Setelahnya, pada 13 Oktober 2020, kembali terjadi perubahan, draf RUU Cipta Kerja menjadi 812 halaman.

"Bahwa perubahan draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah halaman 905 menjadi RUU Cipta Kerja dengan jumlah halaman 1.034 secara nyata dan terang benderang bukan terkait teknis penulisan, namun perubahan tersebut terkait dengan substansi materi muatan. Hal ini sudah melanggar ketentuan norma Pasal 72 Ayat (2) UU P3 beserta penjelasannya," tulis pemohon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com