JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, penetapan kehalalan suatu produk masih menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Sukoso.
"Fatwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia," kata Sukoso dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (7/1/2021).
Baca juga: Wapres Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Digelar Setelah Ada Rekomendasi BPOM dan MUI
Sukoso mengatakan, terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja tidak mengubah kewenangan MUI dalam penetapan kehalalan produk.
Ia melanjutkan, Pasal 33 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) juga mengatur bahwa penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI melalui pelaksanaan Sidang Fatwa Halal.
"Ketentuan yang sama ditegaskan juga dalam Pasal 33 UU Cipta Kerja, bahwa penetapan kehalalan produk dikeluarkan oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal," ujarnya.
"Jadi jelas, baik UU JPH maupun UU Cipta Kerja, keduanya sama-sama mengatur bahwa penetapan kehalalan produk menjadi kewenangan MUI," ucap Sukoso.
Baca juga: Soal Kehalalan Vaksin Covid-19, Pemerintah: MUI Tinggal Lakukan Sidang Fatwa
Diketahui, ada sejumlah perbedaan mengenai ketentuan sertifikasi halal yang tertuang di UU Cipta Kerja dengan UU JPH.
Perbedaannya mulai dari persyaratan auditor halal, cara memperoleh sertifikasi halal dan waktu penerbitan sertifikat produk halal.
Dalam Pasal 35 UU JPH disebutkan sertifikat halal diterbitkan BPJPH paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak keputusan kehalalan produk diterima dari MUI.
Namun, pada UU Cipta Kerja, Pasal 35 diubah menjadi sertifikat halal sebagaimana Pasal 34 ayat (1) dan Pasal 34A diterbitkan oleh BPJPH paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak fatwa kehalalan produk.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.