Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UPDATE: 8 Meninggal Dunia, 637 Luka-luka akibat Gempa Majene

Kompas.com - 15/01/2021, 11:46 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan informasi terbaru mengenai gempa Majene, Sulawesi Barat.

Berdasarkan informasi yang diterima Kompas.com hingga Jumat (15/1/2021) pukul 11.10 WIB tercatat 8 orang meninggal dunia dan 637 orang luka-luka akibat gempa.

Selain itu terdapat 16.000 orang mengungsi. Kemudian, ada 10 titik pengungsian di antaranya Desa Kota Tinggi, Desa Lombong, Desa Kayu Angin, Desa Petabean, Desa Deking, Desa Mekata, Desa Kabiraan, Desa Lakkading, Desa Lembang, Desa Limbua.

Baca juga: Dua Warga Terjebak di Reruntuhan Puing Kantor Gubernur Sulbar saat Gempa Majene


Desa itu tersebar di di Kecamatan Ulumanda, Kecamatan Malunda, dan Kecamatan Sendana.

Untuk kerugian materiil di Kabupaten Mamuju yaitu gempa mengakibatkan kerusakan di Hotel Maleo rusak berat, Kantor Gubernur Sulbar rusak berat, rumah warga rusak (pendataan), RSUD Mamuju rusak berat, 1 unit minimarket rusak berat.

Kemudian, jaringan listrik padam, dan komunikasi selular dikabarkan terputus-putus atau tidak stabil.

Selain itu, terjadi juga longsor di 3 titik sepanjang jalan poros Majene-Mamuju (akses jalan terputus).

Kemudian 300 unit rumah rusak (Pendataan), 1 unit Puskesmas rusak berat, 1 Kantor Danramil Malunda rusak berat.

Baca juga: Presiden Jokowi Perintahkan Risma dan Kepala BNPB ke Lokasi Gempa Mamuju

Saat ini, sejumlah upaya telah dikerahkan seperti BPBD Kabupaten Majene, Kabupate Mamuju. dan Kabupaten Polewali Mandar melakukan pendataan dan mendirikan tempat pengungsian.

Lalu BPBD setempat berkoordinasi dengan TNI - Polri, Basarnas, relawan dan instansi terkait lainnya.

Adapun kebutuhan mendesak di antaranya Sembako, Selimut dan Tikar, Tenda Pengungsi, Pelayanan Medis, Terpal, Alat Berat/Excavator, Alat Komunikasi, Makanan Pokok/Siap Saji, Masker , Obat-obatan dan Vitamin, dan lain-lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com