JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan, keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 tidak perlu mengurus akta kematian.
"Bagi keluarga korban tidak perlu urus akta kematian ke Dinas Dukcapil. Biarkan kami yang bekerja," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh seperti dilansir dari Antara, Jumat (14/1/2021).
Baca juga: Akta Kematian dan Dokumen Kependudukan Tiga Korban Sriwijaya Air Telah Diterbitkan
Menurut Zudan, keluarga korban hanya perlu menunggu untuk mendapatkan akta kematian tersebut.
Adapun Dinas Dukcapil juga hanya memerlukan surat keterangan dari Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri sebelum menerbitkan akta kematian.
"Sudah sangat kami mudahkan semua prosedur karena ini adalah tugas Dukcapil, tugas negara, dan tugas kemanusiaan, kami berikan kemudahan," ujar dia.
Zudan juga menegaskan, pihaknya terus menjalin kerja sama dengan Tim DVI Polri dalam proses identifikasi jenazah.
Salah satu caranya dengan membuka pusat data yang luas agar proses identifikasi menggunakan biometrik berjalan lancar.
Baca juga: Akta Kematian dan Santunan untuk Okky Bisma, Korban Sriwijaya Air, Diserahkan ke Keluarga Hari Ini
Adapun Tim DVI Polri terus mengidentifikasi korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak.
Hingga Kamis (14/1/2021) malam, tim DVI Polri telah menerima 134 sampel DNA dari keluarga korban dan 139 kantong jenazah.
"Sebanyak 134 sampel DNA itu dari 59 korban. Jadi memang tim DVI masih menunggu ada tiga lagi. Kemudian, tim juga telah menerima 139 kantong jenazah dan 46 kantong properti," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.