Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IDI Harap Narasi Hukuman Pidana Bagi Penolak Vaksin Dikurangi, Ini Alasannya

Kompas.com - 14/01/2021, 19:38 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zubairi Djoerban menyoroti persoalan narasi hukuman pidana bagi penolak vaksin yang tengah ramai diperbincangkan.

Dalam akun Twitternya @ProfesorZubairi, ia mengatakan, sebaiknya narasi hukuman pidana bagi penolak vaksin dikurangi.

"Buatlah sosialisasi yang kreatif dan edukatif. Saya rasa, mereka punya niat sama untuk atasi pandemi ini. Ajak diskusi. Jika sosialisasi maksimal, bisa jadi jumlah penolak vaksin akan berkurang. Ikhtiar," tulis Zubairi dalam akun Twitternya, Rabu (13/1/2021).

Membaca cuitan tersebut, Kompas.com melakukan konfirmasi langsung kepada Zubairi untuk meminta penjelasan mengenai maksud cuitan.

Pria yang akrab disapa Profesor Beri ini pun mulai bercerita dan menjelaskan maksud dari pernyataannya itu.

Baca juga: Polemik Pemilihan Raffi Ahmad sebagai Duta Vaksin Covid-19

Menurut dia, penolakan vaksin Covid-19 sudah terjadi sejak 6-7 bulan yang lalu. Penolakan itu pun tak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga seluruh dunia. Sebagai contoh, penolakan yang terjadi di Amerika Serikat dan Inggris.

"Penolakan vaksin ini ada dan kuat sekitar 6-7 bulan yang lalu. Namun kemudian seiring berjalannya waktu dan munculnya bukti ilmiah di banyak negara, secara bertahap jumlah orang yang menolak vaksin makin berkurang," kata Zubairi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/1/2021).

Meski tindakan menolak vaksinasi merupakan perbuatan yang salah, menurut dia, hal itu bukanlah perbuatan yang jahat.

Sebab, mereka yang menolak vaksinasi tidak memahami bagaimana virus corona menular serta bahaya jika mereka tidak divaksin.

Kondisi itu, sebut dia, didasarkan pada pengalamannya saat melihat reaksi masyarakat yang menolak vaksin pada era penyakit HIV AIDS.

Baca juga: Dokter Tirta Tak Setuju Pemberian Sanksi Denda bagi Penolak Vaksinasi Covid-19

"Dalam HIV AIDS ini dulu orang mengira bahwa AIDS terlalu mudah ditularkan. Dan karena itu mereka pada panik. Untuk sekarang, menjadi berbahaya karena kalau tidak divaksinasi bisa menularkan ke orang lain," tuturnya.

Dalam kondisi pandemi seperti saat ini, sikap penolakan terhadap vaksin dapat membahayakan masyarakat. Tak hanya bagi yang menolak vaksinasi, tetapi juga masyarakat lainnya karena menjadi tak terlindungi.

"Dia bisa tertular, dan karena itu orang lain bisa tertular dari yang bersangkutan. Jadi tidak hanya sekadar membahayakan dirinya, namun juga membahayakan masyarakat banyak. Termasuk juga keluarganya, adiknya, kakaknya, anaknya, yang dekat dengan orang tersebut," ujarnya.

Meski begitu, ia menyatakan bahwa penolakan terhadap vaksinasi bukanlah suatu bentuk kejahatan. 

Sebaliknya, persoalan ini muncul karena kurangnya pemahaman atau perilaku masyarakat. Sehingga, para penolak vaksin perlu diajak berdiskusi agar bersedia menerima vaksin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com