Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKH Sasar Ibu Hamil dan Anak Usia Dini, Ini Cara Mendapat Bansos hingga Rp 3 Juta

Kompas.com - 14/01/2021, 18:19 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan beragam bantuan sosial sejak awal Januari 2021. Salah satu yang disalurkan yakni Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan ini menyasar sejumlah kalangan, di antaranya ibu hamil dan anak usia dini.

Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos Rachmat Koesnadi mengatakan, data penerima PKH berasal dari desa/kelurahan. Perangkat desa yang menentukan keluarga mana saja yang berhak menerima bantuan.

"Iya, semuanya dari desa," kata Rachmat kepada Kompas.com, Kamis (14/1/2021).

Baca juga: Ibu Hamil dan Anak Usia Dini PKH Berhak Terima Bansos Rp 3 Juta, Ini Kriterianya

Masyarakat yang belum tercatat sebagai peserta dan merasa berhak menerima bansos PKH dapat mendaftar ke kantor desa atau kelurahan. Pendaftaran dilakukan dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Kemudian, perangkat desa akan mengadakan musyawarah untuk menentukan kelayakan warga menerima bantuan.  Musyawarah tersebut akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, dan menjadi data identifikasi (pre-list) akhir.

Selanjutnya Dinas Sosial akan memverifikasi dan memvalidasi data identifikasi tersebut dengan mengunjungi rumah calon penerima bantuan.

Jika warga tersebut dinilai benar-benar membutuhkan bantuan, maka ia akan dicatat sebagai penerima PKH.

"Jadi tidak langsung menyerahkan KTP langsung dapat bantuan, enggak begitu. Oleh desa diklasifikasikan sesuai dengan kriteria, sangat miskin, dan sebagainya. Pasti desa tahu keluarga mana yang miskin maupun tidak," ujar Rachmat.

Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Mendapatkan BLT PKH untuk Ibu Hamil Rp 3 Juta

Prosedur ini berlaku untuk seluruh calon penerima PKH, bukan hanya yang berasal dari kalangan ibu hamil dan anak usia dini saja.

Adapun melalui PKH, setiap ibu hamil dan anak usia dini mendapat bantuan senilai Rp 3 juta dalam setahun.

Bantuan itu disalurkan dalam empat tahap, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober 2021. Dalam satu tahap, nilai bantuan yang disalurkan sebesar Rp 750.000.

Bantuan disalurkan melalui himpunan bank negara (himbara) yang mencakup BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Rachmat menjelaskan, ibu yang berhak menerima bantuan PKH yakni yang sedang mengandung dengan jumlah kehamilan yang dibatasi dan/atau berada dalam masa menyusui.

Kebijakan PKH tahun 2021 menyebutkan, ibu hamil dapat menjadi penerima bantuan dengan syarat kehamilan maksimal yang kedua kalinya, atau maksimal mempunyai dua anak usia dini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com