Salin Artikel

PKH Sasar Ibu Hamil dan Anak Usia Dini, Ini Cara Mendapat Bansos hingga Rp 3 Juta

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan beragam bantuan sosial sejak awal Januari 2021. Salah satu yang disalurkan yakni Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan ini menyasar sejumlah kalangan, di antaranya ibu hamil dan anak usia dini.

Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos Rachmat Koesnadi mengatakan, data penerima PKH berasal dari desa/kelurahan. Perangkat desa yang menentukan keluarga mana saja yang berhak menerima bantuan.

"Iya, semuanya dari desa," kata Rachmat kepada Kompas.com, Kamis (14/1/2021).

Masyarakat yang belum tercatat sebagai peserta dan merasa berhak menerima bansos PKH dapat mendaftar ke kantor desa atau kelurahan. Pendaftaran dilakukan dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Kemudian, perangkat desa akan mengadakan musyawarah untuk menentukan kelayakan warga menerima bantuan.  Musyawarah tersebut akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, dan menjadi data identifikasi (pre-list) akhir.

Selanjutnya Dinas Sosial akan memverifikasi dan memvalidasi data identifikasi tersebut dengan mengunjungi rumah calon penerima bantuan.

Jika warga tersebut dinilai benar-benar membutuhkan bantuan, maka ia akan dicatat sebagai penerima PKH.

"Jadi tidak langsung menyerahkan KTP langsung dapat bantuan, enggak begitu. Oleh desa diklasifikasikan sesuai dengan kriteria, sangat miskin, dan sebagainya. Pasti desa tahu keluarga mana yang miskin maupun tidak," ujar Rachmat.

Prosedur ini berlaku untuk seluruh calon penerima PKH, bukan hanya yang berasal dari kalangan ibu hamil dan anak usia dini saja.

Adapun melalui PKH, setiap ibu hamil dan anak usia dini mendapat bantuan senilai Rp 3 juta dalam setahun.

Bantuan itu disalurkan dalam empat tahap, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober 2021. Dalam satu tahap, nilai bantuan yang disalurkan sebesar Rp 750.000.

Bantuan disalurkan melalui himpunan bank negara (himbara) yang mencakup BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Rachmat menjelaskan, ibu yang berhak menerima bantuan PKH yakni yang sedang mengandung dengan jumlah kehamilan yang dibatasi dan/atau berada dalam masa menyusui.

Kebijakan PKH tahun 2021 menyebutkan, ibu hamil dapat menjadi penerima bantuan dengan syarat kehamilan maksimal yang kedua kalinya, atau maksimal mempunyai dua anak usia dini.

Sementara, PKH anak usia dini diberikan kepada yang berusia 0-6 tahun yang belum bersekolah. Usia anak anak dihitung dari ulang tahun terakhir.

Selain ibu hamil dan anak usia dini, ada tiga kalangan lain yang berhak menerima PKH, yakni penyandang disabilitas berat, orang berusia lanjut (lansia) dan anak sekolah.

"PKH bagi 10 juta KPM (keluarga penerima manfaat) disalurkan pada bulan Januari dengan anggaran sebesar Rp 7,17 triliun," kata Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam akun Instagram Kementerian Sosial, @kemensosri.

Adapun rinciannya, penyandang disabilitas dan lansia 70 tahun ke atas mendapat Rp 2,4 juta dalam satu tahun.

Sementara, bantuan untuk anak sekolah dibedakan berdasar tingkatannya. Siswa SD/MI/sederajat mendapat Rp 900.000 dalam setahun.

Siswa SMP/MTs/sederajat mendapat Rp 1,5 juta dalam satu tahun. Kemudian, siswa SMA/MA/sederajat dalam setahun mendapat bantuan Rp 2 juta.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/14/18194371/pkh-sasar-ibu-hamil-dan-anak-usia-dini-ini-cara-mendapat-bansos-hingga-rp-3

Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke