JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan beragam bantuan sosial sejak awal Januari 2021. Salah satu yang disalurkan yakni Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan ini menyasar sejumlah kalangan, di antaranya ibu hamil dan anak usia dini.
Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos Rachmat Koesnadi mengatakan, data penerima PKH berasal dari desa/kelurahan. Perangkat desa yang menentukan keluarga mana saja yang berhak menerima bantuan.
"Iya, semuanya dari desa," kata Rachmat kepada Kompas.com, Kamis (14/1/2021).
Masyarakat yang belum tercatat sebagai peserta dan merasa berhak menerima bansos PKH dapat mendaftar ke kantor desa atau kelurahan. Pendaftaran dilakukan dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Kemudian, perangkat desa akan mengadakan musyawarah untuk menentukan kelayakan warga menerima bantuan. Musyawarah tersebut akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, dan menjadi data identifikasi (pre-list) akhir.
Selanjutnya Dinas Sosial akan memverifikasi dan memvalidasi data identifikasi tersebut dengan mengunjungi rumah calon penerima bantuan.
Jika warga tersebut dinilai benar-benar membutuhkan bantuan, maka ia akan dicatat sebagai penerima PKH.
"Jadi tidak langsung menyerahkan KTP langsung dapat bantuan, enggak begitu. Oleh desa diklasifikasikan sesuai dengan kriteria, sangat miskin, dan sebagainya. Pasti desa tahu keluarga mana yang miskin maupun tidak," ujar Rachmat.
Prosedur ini berlaku untuk seluruh calon penerima PKH, bukan hanya yang berasal dari kalangan ibu hamil dan anak usia dini saja.
Adapun melalui PKH, setiap ibu hamil dan anak usia dini mendapat bantuan senilai Rp 3 juta dalam setahun.
Bantuan itu disalurkan dalam empat tahap, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober 2021. Dalam satu tahap, nilai bantuan yang disalurkan sebesar Rp 750.000.
Bantuan disalurkan melalui himpunan bank negara (himbara) yang mencakup BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Rachmat menjelaskan, ibu yang berhak menerima bantuan PKH yakni yang sedang mengandung dengan jumlah kehamilan yang dibatasi dan/atau berada dalam masa menyusui.
Kebijakan PKH tahun 2021 menyebutkan, ibu hamil dapat menjadi penerima bantuan dengan syarat kehamilan maksimal yang kedua kalinya, atau maksimal mempunyai dua anak usia dini.
Sementara, PKH anak usia dini diberikan kepada yang berusia 0-6 tahun yang belum bersekolah. Usia anak anak dihitung dari ulang tahun terakhir.
Selain ibu hamil dan anak usia dini, ada tiga kalangan lain yang berhak menerima PKH, yakni penyandang disabilitas berat, orang berusia lanjut (lansia) dan anak sekolah.
"PKH bagi 10 juta KPM (keluarga penerima manfaat) disalurkan pada bulan Januari dengan anggaran sebesar Rp 7,17 triliun," kata Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam akun Instagram Kementerian Sosial, @kemensosri.
Adapun rinciannya, penyandang disabilitas dan lansia 70 tahun ke atas mendapat Rp 2,4 juta dalam satu tahun.
Sementara, bantuan untuk anak sekolah dibedakan berdasar tingkatannya. Siswa SD/MI/sederajat mendapat Rp 900.000 dalam setahun.
Siswa SMP/MTs/sederajat mendapat Rp 1,5 juta dalam satu tahun. Kemudian, siswa SMA/MA/sederajat dalam setahun mendapat bantuan Rp 2 juta.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/14/18194371/pkh-sasar-ibu-hamil-dan-anak-usia-dini-ini-cara-mendapat-bansos-hingga-rp-3