Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Hamil dan Anak Usia Dini PKH Berhak Terima Bansos Rp 3 Juta, Ini Kriterianya

Kompas.com - 14/01/2021, 13:20 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bantuan sosial (bansos) berupa Program Keluarga Harapan (PKH) mulai disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) pada 4 Januari 2021.

Bantuan tersebut menyasar lima kalangan, dua di antaranya ibu hamil dan anak usia dini.

Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos Rahmat Kusnadi mengatakan, ada sejumlah hal yang ingin dicapai pemerintah melalui pemberian bantuan ini.

"Berperan untuk pencegahan stunting dan peningkatan gizi balita/anak," kata Rahmat kepada Kompas.com, Kamis (14/1/2021).

Baca juga: Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Bansos Rp 3 Juta

Melalui PKH, setiap ibu hamil dan anak usia dini mendapat bantuan senilai Rp 3 juta dalam setahun.

Bantuan itu disalurkan dalam empat tahap, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober 2021. Artinya, dalam satu tahap, nilai bantuan yang disalurkan sebesar Rp 750.000.

Bantuan disalurkan melalui himpunan bank negara (himbara) yang mencakup BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Rahmat menjelaskan, ibu yang berhak menerima bantuan PKH yakni yang sedang mengandung dengan jumlah kehamilan yang dibatasi dan/atau berada dalam masa menyusui.

Kebijakan PKH tahun 2021 menyebutkan, ibu hamil dapat menjadi penerima bantuan dengan syarat kehamilan maksimal yang kedua kalinya, atau mempunyai anak usia dini maksimal 2 orang.

Baca juga: BLT Ibu Hamil Rp 3 Juta, Cek Kriteria Penerima dan Cara Mendapatkannya

Sementara, PKH anak usia dini diberikan kepada yang berusia 0-6 tahun yang belum bersekolah. Usia anak anak dihitung dari ulang tahun terakhir.

Menurut Rahmat, apabila dalam satu keluarga terdapat ibu hamil yang mempunyai anak usia dini, maka keduanya memungkinkan untuk menjadi penerima PKH.

Dana bantuan bagi anak usia dini pun disalurkan ke rekening orang tua mereka.

"Rekening KPM (keluarga penerima manfaat) anak usia dini atas nama ibunya," terang dia.

Rahmat mengatakan, KPM penerima bansos PKH harus mengikuti persyaratan yang diwajibkan.

Misalnya, untuk ibu hamil/ibu menyusui dan anak usia dini yang belum bersekolah, wajib memeriksakan kesehatan pada Posyandu atau Puskesmas sesuai dengan protokol kesehatan.

Baca juga: BLT Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Rp 3 Juta Disalurkan 4 Kali, Kapan Saja?

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com