Bantuan tersebut menyasar lima kalangan, dua di antaranya ibu hamil dan anak usia dini.
Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos Rahmat Kusnadi mengatakan, ada sejumlah hal yang ingin dicapai pemerintah melalui pemberian bantuan ini.
"Berperan untuk pencegahan stunting dan peningkatan gizi balita/anak," kata Rahmat kepada Kompas.com, Kamis (14/1/2021).
Melalui PKH, setiap ibu hamil dan anak usia dini mendapat bantuan senilai Rp 3 juta dalam setahun.
Bantuan itu disalurkan dalam empat tahap, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober 2021. Artinya, dalam satu tahap, nilai bantuan yang disalurkan sebesar Rp 750.000.
Bantuan disalurkan melalui himpunan bank negara (himbara) yang mencakup BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Rahmat menjelaskan, ibu yang berhak menerima bantuan PKH yakni yang sedang mengandung dengan jumlah kehamilan yang dibatasi dan/atau berada dalam masa menyusui.
Kebijakan PKH tahun 2021 menyebutkan, ibu hamil dapat menjadi penerima bantuan dengan syarat kehamilan maksimal yang kedua kalinya, atau mempunyai anak usia dini maksimal 2 orang.
Sementara, PKH anak usia dini diberikan kepada yang berusia 0-6 tahun yang belum bersekolah. Usia anak anak dihitung dari ulang tahun terakhir.
Menurut Rahmat, apabila dalam satu keluarga terdapat ibu hamil yang mempunyai anak usia dini, maka keduanya memungkinkan untuk menjadi penerima PKH.
Dana bantuan bagi anak usia dini pun disalurkan ke rekening orang tua mereka.
"Rekening KPM (keluarga penerima manfaat) anak usia dini atas nama ibunya," terang dia.
Rahmat mengatakan, KPM penerima bansos PKH harus mengikuti persyaratan yang diwajibkan.
Misalnya, untuk ibu hamil/ibu menyusui dan anak usia dini yang belum bersekolah, wajib memeriksakan kesehatan pada Posyandu atau Puskesmas sesuai dengan protokol kesehatan.
Selain ibu hamil dan anak usia dini, ada tiga kalangan lain yang berhak menerima PKH. Ketiganya yakni penyandang disabilitas berat, orang berusia lanjut (lansia), dan anak sekolah.
"PKH bagi 10 juta KPM (keluarga penerima manfaat) disalurkan pada bulan Januari dengan anggaran sebesar Rp 7,17 triliun," kata Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam akun Instagram Kementerian Sosial, @kemensosri.
Adapun rinciannya, penyandang disabilitas dan lansia 70 tahun ke atas mendapat Rp 2,4 juta dalam satu tahun.
Sementara, bantuan untuk anak sekolah dibedakan berdasar tingkatannya. Siswa SD/MI/sederajat mendapat Rp 900.000 dalam setahun.
Siswa SMP/MTs/sederajat mendapat Rp 1,5 juta dalam satu tahun. Kemudian, siswa SMA/MA/sederajat dalam setahun mendapat bantuan Rp 2 juta.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/14/13205511/ibu-hamil-dan-anak-usia-dini-pkh-berhak-terima-bansos-rp-3-juta-ini