Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Hamil dan Anak Usia Dini PKH Berhak Terima Bansos Rp 3 Juta, Ini Kriterianya

Kompas.com - 14/01/2021, 13:20 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bantuan sosial (bansos) berupa Program Keluarga Harapan (PKH) mulai disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) pada 4 Januari 2021.

Bantuan tersebut menyasar lima kalangan, dua di antaranya ibu hamil dan anak usia dini.

Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos Rahmat Kusnadi mengatakan, ada sejumlah hal yang ingin dicapai pemerintah melalui pemberian bantuan ini.

"Berperan untuk pencegahan stunting dan peningkatan gizi balita/anak," kata Rahmat kepada Kompas.com, Kamis (14/1/2021).

Baca juga: Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Bansos Rp 3 Juta

Melalui PKH, setiap ibu hamil dan anak usia dini mendapat bantuan senilai Rp 3 juta dalam setahun.

Bantuan itu disalurkan dalam empat tahap, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober 2021. Artinya, dalam satu tahap, nilai bantuan yang disalurkan sebesar Rp 750.000.

Bantuan disalurkan melalui himpunan bank negara (himbara) yang mencakup BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Rahmat menjelaskan, ibu yang berhak menerima bantuan PKH yakni yang sedang mengandung dengan jumlah kehamilan yang dibatasi dan/atau berada dalam masa menyusui.

Kebijakan PKH tahun 2021 menyebutkan, ibu hamil dapat menjadi penerima bantuan dengan syarat kehamilan maksimal yang kedua kalinya, atau mempunyai anak usia dini maksimal 2 orang.

Baca juga: BLT Ibu Hamil Rp 3 Juta, Cek Kriteria Penerima dan Cara Mendapatkannya

Sementara, PKH anak usia dini diberikan kepada yang berusia 0-6 tahun yang belum bersekolah. Usia anak anak dihitung dari ulang tahun terakhir.

Menurut Rahmat, apabila dalam satu keluarga terdapat ibu hamil yang mempunyai anak usia dini, maka keduanya memungkinkan untuk menjadi penerima PKH.

Dana bantuan bagi anak usia dini pun disalurkan ke rekening orang tua mereka.

"Rekening KPM (keluarga penerima manfaat) anak usia dini atas nama ibunya," terang dia.

Rahmat mengatakan, KPM penerima bansos PKH harus mengikuti persyaratan yang diwajibkan.

Misalnya, untuk ibu hamil/ibu menyusui dan anak usia dini yang belum bersekolah, wajib memeriksakan kesehatan pada Posyandu atau Puskesmas sesuai dengan protokol kesehatan.

Baca juga: BLT Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Rp 3 Juta Disalurkan 4 Kali, Kapan Saja?

Selain ibu hamil dan anak usia dini, ada tiga kalangan lain yang berhak menerima PKH. Ketiganya yakni penyandang disabilitas berat, orang berusia lanjut (lansia), dan anak sekolah.

"PKH bagi 10 juta KPM (keluarga penerima manfaat) disalurkan pada bulan Januari dengan anggaran sebesar Rp 7,17 triliun," kata Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam akun Instagram Kementerian Sosial, @kemensosri.

Adapun rinciannya, penyandang disabilitas dan lansia 70 tahun ke atas mendapat Rp 2,4 juta dalam satu tahun.

Sementara, bantuan untuk anak sekolah dibedakan berdasar tingkatannya. Siswa SD/MI/sederajat mendapat Rp 900.000 dalam setahun.

Siswa SMP/MTs/sederajat mendapat Rp 1,5 juta dalam satu tahun. Kemudian, siswa SMA/MA/sederajat dalam setahun mendapat bantuan Rp 2 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Nasional
Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Nasional
Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
'Amicus Curiae' Megawati

"Amicus Curiae" Megawati

Nasional
Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com