Dari keterangan yang diberikan, penyebab tidak terdeteksinya AIS dalam tiga periode waktu disebabkan karena adanya kerusakan pada sistem tersebut.
Merujuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal yang berlayar di Wilayah Perairan Indonesia tertanggal 20 Februari 2019, dseibutkan setiap kapal berbendera Indonesia dan kapal asing yang berlayar di wilayah perairan Indonesia wajib memasang dan mengaktifkan AIS.
Setelah itu, KN Pulau NIpah 321 terus membayangi kapal survei China hingga keluar dari Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Sekitar pukul 21.00 WIB, kapal sasaran telah keluar dari ZEEI.
Selanjutnya, KN Pulau Nipah 321 putar arah kembali ke daerah operasi SAR.
"Kamis pagi, sekitar pukul 08.00 KN Pulau Nipah 321 tiba di daerah SAR dan bergabung kembali dengan tim SAR gabungan pesawat Sriwijaya Air SJ 182," imbuh Wisnu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.