Setelah divaksin, para tenaga kesehatan akan mendapatkan tiket vaksinasi kedua dan mendapatkan sertifikat elektronik.
"Seperti kita tahu vaksinasi dilakukan dua kali," ucap Anas.
Sebelum pulang kembali ke rumah, para tenaga kesehatan diminta untuk menunggu selama 30 menit usai divaksin.
Baca juga: Dukung Vaksinasi, PAN Siap Sosialisasikan Keamanan dan Kehalalan Vaksin Covid-19
Menurut dia, hal ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan agar dapat segera tertangani oleh petugas vaksinasi.
"Tapi kalau setelah pulang ada apa-apa, silakan melapor kepada petugas Puskesmas, atau ke petugas faskes bila terjadi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi atau KIPI dalam rentang waktu setelah vaksinasi," ucap Anas.
Dua minggu kemudian, para tenaga kesehatan dapat kembali datang ke fasilitas pelayanan kesehatan sesuai jadwal vaksinasi kedua.
Kemudian, tenaga kesehatan akan melakukan vaksinasi yang kedua dan memperoleh sertifikat vaksinasi setelahnya.
"Kemudian juga dilakukan pengawasan KIPI oleh petugas faskes setempat," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.