Selanjutnya, giliran tenaga kesehatan yang akan mendapat vaksin. Proses vaksinasi akan dimulai pada 15 Januari 2021.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Anas Ma'ruf mengatakan, pemerintah telah mengirimkan SMS blasting kepada 500.000 tenaga kesehatan di 91 kabupaten/kota.
Ia meminta agar tenaga kesehatan yang sudah mendapat SMS, segera meregistrasi vaksinasi.
Lantas seperti apa tahapan yang perlu diketahui para tenaga kesehatan setelah mendapatkan SMS tersebut?
Anas menjelaskan, tahapan pertama yang perlu dilakukan tenaga kesehatan adalah mendaftar atau meregistrasi ulang.
"Bisa dilakukan sendiri atau tidak. Kalau sendiri bisa melalui Aplikasi PeduliLindungi, website pedulilindungi.id atau SMS ke UMB *119#," ujar Anas dalam konferensi pers daring di Jakarta, Rabu (13/1/2021).
Setelah itu, tenaga kesehatan bisa mengikuti langkah-langkah selanjutnya yang sudah diinformasikan oleh aplikasi, website, maupun telepon.
Langkah-langkah itu seperti mengisi formulir, memilih tempat dan jadwal vaksinasi.
Jika tenaga kesehatan tidak bisa mendaftar ulang sendiri, tetap dapat dilakukan dengan dibantu oleh Babinsa atau Bhabimkamtibmas setempat.
Selanjutnya, apabila sudah melakukan registrasi, tenaga kesehatan akan memperoleh tiket vaksinasi pertama.
"Berupa QR Code di dalam handphone. Setelah itu sesuai di dalam QR Code datang hari apa, jam berapa, datang ke fasilitas kesehatan mana. Maka datanglah sesuai fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan yang didaftarkan," ujarnya.
Kemudian, lanjut Anas, para tenaga kesehatan yang datang ke tempat tersebut akan dilakukan proses vaksinasi pertama.
Setelah divaksin, para tenaga kesehatan akan mendapatkan tiket vaksinasi kedua dan mendapatkan sertifikat elektronik.
"Seperti kita tahu vaksinasi dilakukan dua kali," ucap Anas.
Sebelum pulang kembali ke rumah, para tenaga kesehatan diminta untuk menunggu selama 30 menit usai divaksin.
Menurut dia, hal ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan agar dapat segera tertangani oleh petugas vaksinasi.
"Tapi kalau setelah pulang ada apa-apa, silakan melapor kepada petugas Puskesmas, atau ke petugas faskes bila terjadi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi atau KIPI dalam rentang waktu setelah vaksinasi," ucap Anas.
Dua minggu kemudian, para tenaga kesehatan dapat kembali datang ke fasilitas pelayanan kesehatan sesuai jadwal vaksinasi kedua.
Kemudian, tenaga kesehatan akan melakukan vaksinasi yang kedua dan memperoleh sertifikat vaksinasi setelahnya.
"Kemudian juga dilakukan pengawasan KIPI oleh petugas faskes setempat," tuturnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/14/06170041/ini-tahapan-yang-perlu-dilakukan-tenaga-kesehatan-setelah-dapat-sms