Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tahapan yang Perlu Dilakukan Tenaga Kesehatan Setelah Dapat SMS Vaksinasi

Kompas.com - 14/01/2021, 06:17 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Vaksinasi perdana untuk menangani Covid-19 telah dilakukan terhadap Presiden Joko Widodo dan beberapa pejabat terkait pada hari ini Rabu (13/1/2021).

Selanjutnya, giliran tenaga kesehatan yang akan mendapat vaksin. Proses vaksinasi akan dimulai pada 15 Januari 2021.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Anas Ma'ruf mengatakan, pemerintah telah mengirimkan SMS blasting kepada 500.000 tenaga kesehatan di 91 kabupaten/kota.

Baca juga: Menkes Bingung Data Tenaga Kesehatan Penerima Vaksin Covid-19 Berubah-ubah

Ia meminta agar tenaga kesehatan yang sudah mendapat SMS, segera meregistrasi vaksinasi.

Lantas seperti apa tahapan yang perlu diketahui para tenaga kesehatan setelah mendapatkan SMS tersebut?

Anas menjelaskan, tahapan pertama yang perlu dilakukan tenaga kesehatan adalah mendaftar atau meregistrasi ulang.

"Bisa dilakukan sendiri atau tidak. Kalau sendiri bisa melalui Aplikasi PeduliLindungi, website pedulilindungi.id atau SMS ke UMB *119#," ujar Anas dalam konferensi pers daring di Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Setelah itu, tenaga kesehatan bisa mengikuti langkah-langkah selanjutnya yang sudah diinformasikan oleh aplikasi, website, maupun telepon.

Baca juga: Menkes Ungkap Alasan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas Vaksinasi Covid-19

Langkah-langkah itu seperti mengisi formulir, memilih tempat dan jadwal vaksinasi.

Jika tenaga kesehatan tidak bisa mendaftar ulang sendiri, tetap dapat dilakukan dengan dibantu oleh Babinsa atau Bhabimkamtibmas setempat.

Selanjutnya, apabila sudah melakukan registrasi, tenaga kesehatan akan memperoleh tiket vaksinasi pertama.

"Berupa QR Code di dalam handphone. Setelah itu sesuai di dalam QR Code datang hari apa, jam berapa, datang ke fasilitas kesehatan mana. Maka datanglah sesuai fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan yang didaftarkan," ujarnya.

Baca juga: Serahkan Sertifikat Halal Vaksin Sinovac, Wamenag Minta Masyarakat Tak Ragu Ikut Vaksinasi

Kemudian, lanjut Anas, para tenaga kesehatan yang datang ke tempat tersebut akan dilakukan proses vaksinasi pertama.

Setelah divaksin, para tenaga kesehatan akan mendapatkan tiket vaksinasi kedua dan mendapatkan sertifikat elektronik.

"Seperti kita tahu vaksinasi dilakukan dua kali," ucap Anas.

Sebelum pulang kembali ke rumah, para tenaga kesehatan diminta untuk menunggu selama 30 menit usai divaksin.

Baca juga: Dukung Vaksinasi, PAN Siap Sosialisasikan Keamanan dan Kehalalan Vaksin Covid-19

Menurut dia, hal ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan agar dapat segera tertangani oleh petugas vaksinasi.

"Tapi kalau setelah pulang ada apa-apa, silakan melapor kepada petugas Puskesmas, atau ke petugas faskes bila terjadi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi atau KIPI dalam rentang waktu setelah vaksinasi," ucap Anas.

Dua minggu kemudian, para tenaga kesehatan dapat kembali datang ke fasilitas pelayanan kesehatan sesuai jadwal vaksinasi kedua.

Kemudian, tenaga kesehatan akan melakukan vaksinasi yang kedua dan memperoleh sertifikat vaksinasi setelahnya.

"Kemudian juga dilakukan pengawasan KIPI oleh petugas faskes setempat," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com