Gugatan itu terkait Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 yang memberhentikan Sitti dari jabatannya sebagai komisioner KPAI.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Adapun pemecatan tersebut merupakan buntut dari pernyataan Sitti soal perempuan bisa hamil di kolam renang.
Dalam putusan perkara nomor 122/G/2020/PTUN.JKT itu, majelis hakim juga menyatakan Keppres tersebut batal.
Selanjutnya, presiden selaku tergugat diwajibkan mencabut Keppres tentang pemberhentian tidak dengan hormat atas nama Sitti Hikmawatty tersebut.
Tergugat juga diwajibkan merehabilitasi dan memulihkan hak Sitti dalam kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula sebagai Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022 sesuai peraturan yang berlaku.
Terakhir, tergugat dihukum membayar seluruh biaya perkara sejumlah Rp 422.000.
Kuasa hukum Sitti, Feizal Syahmenan membenarkan PTUN Jakarta telah mengeluarkan putusan atas gugatan yang diajukan kliennya.
Pihak Sitti pun berharap putusan PTUN itu dijalankan oleh presiden.
“Kita semuanya menunggu sikap Presiden RI,” kata Feizal ketika dihubungi Kompas.com, Senin (11/1/2021).
“Harapan kita adalah Presiden RI menghormati putusan PTUN dengan menjalankannya segera demi kepentingan Perlindungan Anak Indonesia,” sambung dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/11/15010901/ptun-jakarta-kabulkan-gugatan-mantan-komisioner-kpai-sitti-hikmawatty