Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbitkan Aturan Pembatasan Kegiatan, Anies Gunakan Istilah PSBB

Kompas.com - 09/01/2021, 14:40 WIB
Ihsanuddin,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan keputusan gubernur dan peraturan gubernur terkait pembatasan di Jakarta untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Dalam kepgub dan pergub yang diteken pada 7 Januari itu, Anies tetap menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ia tak menggunakan istilah Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang baru diumumkan pemerintah pusat.

Baca juga: Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali, Pemerintah Kenalkan Istilah PPKM

 

Kepgub yang diterbitkan Anies yakni Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Melalui Kepgub itu, Anies menetapkan pemberlakuan PSBB mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

"Menetapkan Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar sejak tanggal 11 Januari 2020 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021," bunyi diktum kesatu kepgub tersebut.

Baca juga: Ini Aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jakarta pada 11-25 Januari

Anies juga menerbitkan Pergub Nomor Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Aturan dalam pergub itu juga Anies menggunakan istilah PSBB, bukan PPKM.

"Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Gubernur dapat memberlakukan PSBB di Provinsi DKI Jakarta," bunyi Pasal 35 ayat 1 pergub tersebut.

Meski demikian, Anies dalam menegaskan bahwa pengetatan PSBB ini diambil berdasarkan PPKM Jawa Bali yang sebelumnya diumumkan pemerintah pusat.

Baca juga: PPKM di Jakarta, Transportasi Umum Beroperasi sampai Pukul 20.00 WIB

 

Anies menyatakan mendukung kebijakan tersebut karena bisa membuat penanganan Covid-19 di Jabodetabek lebih terintegrasi.

"Kami sangat mendukung keputusan pemerintah pusat untuk mengetatkan pembatasan sosial secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga beberapa wilayah lainnya di Jawa dan Bali. Maka, kini kita bisa melakukan pembatasan secara simetris, bersama-sama," kata Anies dalam konferensi pers virtual, Sabtu (9/1/2021).

Anies menyebut pembatasan di DKI Jakarta akan berlangsung pada 11-25 Januari dan bisa diperpanjang jika kasus Covid-19 belum sepenuhnya menurun. Berikut aturan pembatasan aktivitas di Jakarta:

  • Tempat kerja menerapkan 75 persen bekerja dari rumah atau work from home.

  • Belajar mengajar dilakukan secara daring atau jarak jauh. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

  • Konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan. Pusat perbelanjaan maksimal beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB.

  • Restoran maksimal melayani makan atau minum di tempat hingga atau dine in hingga pukul 19.00 WIB, sedangkan layanan dibawa pulang atau take away 24 jam.

  • Tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

  • Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

  • Transportasi umum beroperasi dengan pembatasan kapasitas dan protokol kesehatan maksimal pukul 20.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com