Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adik Jaksa Pinangki Ungkap Pernah Dibelikan Mobil Mewah dan Diajak ke Luar Negeri oleh Kakaknya

Kompas.com - 08/01/2021, 10:14 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Adik Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Pungkri Primarini mengaku pernah dibelikan mobil mewah serta diajak ke luar negeri oleh sang kakak.

Hal itu diungkapkan Pungki ketika menjadi saksi untuk terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Pinangki juga menjadi terdakwa di kasus yang sama.

"Apakah saudara pernah diberikan sesuatu oleh Pinangki?" tanya Hakim Ketua Muhammad Damis kepada Pungki saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/1/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

"Mobil pernah, saat 2017 mobil Mercy (Mercedes-Benz)," jawab Pungki.

Baca juga: Dalam Sidang, Saksi Ini Sebut Ponselnya Disimpan Pinangki supaya Tak Disita Penyidik Kejaksaan

Pungki juga mengaku kerap diberi uang oleh Pinangki. Namun menurutnya, pemberian uang itu sewajarnya hubungan kakak-beradik.

Selain itu, Pungki menuturkan, kakaknya pernah mengajak berpergian ke luar negeri.

"Pernah (ke luar negeri bersama) ke Singapura dan Amerika," ucap Pungki.

Sebagai adik, Pungki ternyata ikut membantu mengurus keuangan rumah tangga Pinangki.

Jaksa kemudian meminta Pungki memperjelas apa yang dilakukan saat mengurus keuangan rumah tangga Pinangki.

Baca juga: Beda Keterangan Pinangki dan Rekan Djoko Tjandra di Pengadilan

"Dimulai ketika kakak saya sudah punya putra tahun 2016, saya diminta bantu urus gaji karyawan dan tagihan rumah tangga," jawab Pungki.

"Di Sentul ada dua, di apartemen ada lima atau enam (karyawan). Kurang lebih Rp 70 juta sampai Rp 80 juta (per bulan)," sambungnya.

Pungki mengaku tidak mengetahui asal usul uang tersebut. Ia juga mengaku tidak tahu soal besaran gaji Pinangki sebagai jaksa.

Dalam kasus fatwa MA, Djoko Tjandra diduga menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari melalui Andi Irfan Jaya terkait kepengurusan fatwa tersebut.

Baca juga: Suami Jaksa Pinangki Mengaku Tak Tahu soal Foto-foto Valas di Laptopnya

Fatwa menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.

Sementara, Pinangki didakwa didakwa menerima uang 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta pemufakatan jahat.

Selain itu, Djoko Tjandra juga tersandung kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas namanya.

Dalam kasus red notice, Djoko Tjandra didakwa menyuap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo melalui pengusaha Tommy Sumardi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com