JAKARTA, KOMPAS.com - Suami jaksa Pinangki Sirna Malasari, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf mengaku tidak tahu mengenai foto-foto valuta asing (valas) yang tersimpan di laptop miliknya.
Yogi dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/1/2021).
Baca juga: Jaksa Pinangki Sebut Proposal Action Plan dari Andi Irfan Jaya
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan perihal laptop merek Apple yang disita penyidik. Yogi membenarkan laptop itu miliknya.
"Itu bukan laptop bagus. Laptop itu saya gunakan kalau buat slide (presentasi)," kata Yogi di persidangan, dikutip dari Tribunnews.com.
Kemudian, JPU bertanya apakah Yogi mengetahui soal foto-foto valas yang ada di laptop tersebut.
Yogi mengaku baru mengetahui soal foto-foto tersebut ketika ditanyakan dan ditunjukkan penyidik dalam pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Itu juga ditanyakan pada saat penyidikan. Saya katakan saya enggak tahu foto itu," ucap Yogi.
Baca juga: Suami Pinangki Benarkan Istrinya ke Amerika untuk Operasi Plastik
Adapun Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra diduga menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari melalui Andi Irfan Jaya terkait kepengurusan fatwa tersebut.
Fatwa menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.
Sementara itu, Pinangki didakwa didakwa menerima uang 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta pemufakatan jahat.
Selain itu, Djoko Tjandra juga tersandung kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas namanya.
Baca juga: Djoko Tjandra Mengaku Dimintai Rp 25 Miliar untuk Urus Red Notice
Dalam kasus red notice, Djoko Tjandra didakwa menyuap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo melalui pengusaha Tommy Sumardi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.