JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif mencatat ada 41 dari 136 permohonan dalam sengketa hasil Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) menggunakan dalil dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Data itu diungkapkan oleh peneliti Kode Inisiatif Muhammad Ihsan Maulada dalam diskusi daring, Kamis (7/1/2021).
"Dari 136 permohonan kami behasil identifikasikan ada 41 pemohonan proses penyelanggaran Pilkada Serentak 2020 itu ada pelanggaran TSM," kata Ihsan.
Baca juga: Hingga 6 Januari, MK Terima 135 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2020
Adapun daerah yang menggunakan dalil tersebut antara lain Sumatera Barat, Tajung Balai, Nias Selatan, Sijunjung, Solok, hingga Boven Digoel.
Selain dugaan pelanggaran TSM dalil lainnya yang digunakan adalah terkait hak pilih, kesalahan penghitungan suara, manipulasi daftar pemilih tetap (DPT).
Kemudian netralitas penyelenggara pilkada, pelaksanaan pilkada, politik uang, politisasi birokrasi dan persoalan syarat pencalonan.
Sebelumnya, Kode Inisiatif mencatat ada 136 permohonan sengketa hasil Pilkada 2020 yang diajukan ke MK.
Adapun jika dirincikan sengketa hasil pemilihan gubernur ada tujuh permohonan.
Baca juga: Pengamat: Blusukan Risma Bisa untuk Tunjukkan Kinerja atau Kepentingan Pilkada DKI
Kemudian sengketa hasil pemilihan bupati 115 permohonan dan sengketa hasil pemilihan wali kota ada 14 permohonan.
Ihsan mengatakan, jumlah permohonan sengketa pilkada sejak tahun 2015 hingga 2020 terbilang fluktuatif.
Pada 2015 tercatat 152 permohonan, kemudian di 2017 ada 60 permohonan, 2018 72 permohonan dan di 2020 sampai dengan 6 Januari 2021 ada 136 permohonan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.