Ketiga kasus aktif di daerah di atas rata-rata nasional.
"Terakhir, keterisian RS untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen," kata Airlangga.
Baca juga: Pembatasan Kegiatan Jawa-Bali, Pusat Perbelanjaan Tutup Jam 19.00
Apabila salah satu dari empat kriteria telah terpenuhi, maka pembatasan di daerah bisa dilakukan.
Airlangga menambahkan, didasari peraturan gubernur atau peraturan kepala daerah.
Dia menyebut Mendagri Tito Karnavian akan membuat surat edaran yang akan dikirimkan kepada seluruh kepala daerah untuk menegaskan kebijakan pemerintah pusat itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.