Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MPR: Pemda Jangan Paksakan Sekolah Tatap Muka

Kompas.com - 05/01/2021, 16:10 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo meminta pemerintah daerah dan dinas pendidikan dan kebudayaan daerah, khususnya di daerah yang memiliki kasus aktif Covid-19, tidak memaksakan membuka sekolah untuk pembelajaran secara tatap muka.

"Tidak memaksakan membuka sekolah untuk pembelajaran tatap muka, mengingat pandemi belum terkendali sehingga membuka sekolah berpotensi memunculkan klaster baru Covid-19 yang dapat membahayakan tenaga pengajar maupun peserta didik," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Selasa (5/1/2021).

Ia mengatakan, pemerintah daerah bersama Satgas Covid-19 daerah harus melakukan pemetaan sekolah yang siap dan belum siap dalam menerapkan pembelajaran tatap muka.

Selain itu, ia meminta pemerintah daerah terlebih dahulu memastikan kelayakan infrastruktur penunjang protokol kesehatan di setiap sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran secara tatap muka.

"Salah satunya adalah sanitasi kebersihan sekolah yang sangat penting dalam menunjang protokol kesehatan di sekolah," ujarnya.

Baca juga: Sejumlah Daerah Mulai Terapkan Sekolah Tatap Muka, Ketua Komisi X Minta SKB 4 Menteri Dikaji Kembali

Lebih lanjut, Bambang meminta, pemerintah daerah terus memantau pelaksanaan pembelajaran di sekolah yang tetap melaksanakan secara tatap muka.

Pemerintah daerah, kata dia, harus memastikan para tenaga pengajar dan peserta didik mematuhi protokol kesehatan yang berlaku selama berada di lingkungan sekolah.

"Mengingat ketika sejumlah sekolah melakukan uji coba pembukaan sekolah beberapa waktu lalu, tingkat kepatuhan dan disiplin dalam menjalankan protokol Covid-19 masih rendah," pungkasnya.

Sebelumnya, sekolah di sejumlah daerah Indonesia mulai menggelar belajar tatap muka semester genap Tahun Ajaran (TA) 2020/2021, Senin (4/1/2021).

Terkait pandemi Covid-19 yang masih terjadi, sistem belajar mengajar tatap muka itu pun dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Hari pertama sekolah tatap muka pada Senin, salah satunya terlihat digelar SMAN 1 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pembelajaran secara tatap muka terbatas di tengah pandemi Covid-19 pada semester genap TA 2020/2021 mulai dilaksanakan di wilayah NTB untuk sejumlah sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengizinkan pemerintah daerah membuka sekolah tatap muka di masa pandemi corona.

Baca juga: Epidemiolog Sarankan Jawa dan Bali Tunda Sekolah Tatap Muka

Meski begitu, Mendikbud Nadiem Makarim mengimbau protokol kesehatan tetap dijalankan dengan ketat untuk mencegah sebaran virus corona.

Mendikbud memutuskan bahwa kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka wewenangnya diserahkan ke pemerintah daerah masing-masing.

Hal ini karena pemerintah daerah adalah yang paling memahami kondisi wilayahnya, khususnya soal penanganan corona.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com