Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesty Nilai Kebiri Kimia Hukuman yang Tak Efektif

Kompas.com - 05/01/2021, 06:16 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajer Media dan Kampanye Amnesty International Indonesia Nurina Savitri menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 yang diteken presiden Joko Widodo baru-baru ini.

Adapun PP tersebut berisi tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia untuk pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Nurina menyebut, kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang mengerikan. Namun, menurut dia, menghukum pelaku dengan kebiri kimia hanya memperparah kekejaman.

Baca juga: Soal PP Kebiri Kimia, Moeldoko: Sebenarnya Masyarakat Sangat Diuntungkan

Kebiri kimia paksa melanggar larangan mutlak penyiksaan, perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat di bawah hukum hak asasi manusia internasional.” kata Nurina dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (4/1/2021).

“Selain itu, tidak ada bukti bahwa ancaman kebiri kimia efektif untuk mencegah tindak kekerasan seksual terhadap anak.” ujar Nurina.

Nurina berpendapat, sejak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengizinkan kebiri kimia dikeluarkan oleh Presiden dan disahkan oleh DPR menjadi undang-undang pada tahun 2016, kasus pelecehan seksual terhadap anak tidak juga menurun.

Berdasarkan catatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Nurina menyebut, setidaknya ada 350 kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur pada 2019.

Baca juga: Komnas PA: PP Kebiri Kimia Beri Kesempatan Eksekusi Pemberatan bagi Predator Seksual Anak

Data itu, kata dia, lebih tinggi dibandingkan dengan tahun 2016 yakni 25 kasus.

Oleh karena itu, Amesty International mendesak pemerintah untuk mencabut amandemen undang-undang yang mengizinkan kebiri kimia.

Amnesty berharap pemerintah fokus pada upaya yang benar-benar mencegah dan menangani kejahatan seksual seperti mengesahkan RUU Pemberantasan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Apalagi, Nurina menuturkan, Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB yang menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia atau Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT).

Selain itu juga, ada Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

“Larangan penyiksaan juga diatur dalam Konstitusi negara. Penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya juga dilarang keras menurut hukum internasional,” tutur Nurina.

Baca juga: Dukung PP Kebiri Kimia Predator Seksual, Komnas PA: Ini Hadiah untuk Anak Indonesia

Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020 tersebut merupakan peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Pasal 2 ayat 1 di PP tersebut, pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com