Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Bansos 2021, Pemerintah Alokasikan Rp 50,7 Triliun

Kompas.com - 04/01/2021, 22:19 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan, Kementerian Sosial (Kemensos) telah menentukan anggaran alokasi untuk bantuan sosial (bansos) pada 2021 sebesar Rp 50,7 triliun.

Rinciaannya meliputi Rp 28,71 triliun untuk 10 juta keluarga Program Keluarga Harapan (PKH), Rp 12 triliun buat 18,8 juta keluarga penerima Program Sembako, dan Rp 12 triliun buat 10 juta keluarga penerima Bansos Tunai (BST).

"Seluruh program bansos tersebut mencakup 34 provinsi di Indonesia," ucapnya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (4/1/2021).

Terkait penyaluran bansos pada Januari 2021, Kemensos menargetkan penyaluran PKH untuk 10 juta keluarga setiap tiga bulan sekali. Untuk Januari, Kemensos menyalurkan bansos sebesar Rp 7,17 triliun.

Kemudian, Program Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai disalurkan kepada 18,8 juta keluarga dengan anggaran Rp3,76 triliun.

Lalu, Bansos Tunai bagi 10 juta keluarga Rp 3 triliun dengan anggaran pada Januari sebesar Rp 13,93 triliun.

Baca juga: Jokowi: Penyaluran Bansos Kita Lanjutkan Tahun Ini

Lebih lanjut, Risma menjelaskan, pihaknya rutin menyampaikan informasi dan arahan agar bantuan digunakan tepat guna sesuai peruntukannya, yaitu melalui publikasi, leaflet, sosialisasi, dan edukasi oleh petugas bank dan PT Pos.

Pemanfaatan Program PKH, yakni untuk peningkatan kesejahteraan keluarga, pendidikan anak, mengurangi beban keluarga, kebutuhan dasar modal usaha, dan ditabung. PKH disalurkan tiga bulan sekali (Januari, April, Juli, Oktober).

Sementara itu, Program Sembako digunakan untuk pembelian di e-Warong dan memenuhi kebutuhan pangan. Program ini diserahkan dalam bentuk bantuan pangan non tunai dengan nilai bantuan Rp 200.000.

Kemudian, pemanfaatan BST senilai Rp 300.000 per kepala keluarga (di luar penerima PKH dan Program Sembako) ditujukan untuk membeli kebutuhan pokok/bahan makanan berupa beras/jagung, lauk pauk, sayur mayur, dan buah.

Baca juga: Cerita Mensos Risma Bina Anak Jalanan yang Kini Jadi Mahasiswa di Kampus Negeri

"Bantuan yang diberikan dilarang digunakan untuk membeli rokok dan minuman keras," tegas Risma.

Presiden  Joko Widodo dalam acara Peluncuran Bantuan Tunai 2021 se-Indonesia.Dok. Febri - Renjana Pictures Presiden Joko Widodo dalam acara Peluncuran Bantuan Tunai 2021 se-Indonesia.

Adapun, pemberian bansos kepada masyarakat merupakan bentuk perhatian dan komitmen pemerintah membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Peluncuran bantuan tunai tahun 2021 dilakukan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/1/2020).

Rencananya, bantuan untuk PKH dan Program Sembako dilakukan bank milik negara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN). Sementara itu, penyerahan Bansos Tunai dilakukan PT Pos Indonesia melalui kantor pos.

Bagi penerima bantuan yang sedang sakit, lanjut usia, dan penyandang disabilitas, bank tersebut akan mengantarkan langsung ke rumah penerima.

Baca juga: Bansos Tunai Akan Diantar Langsung untuk Penerima Lansia, Sakit Berat, dan Disabilitas

Halaman:


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com