JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah merampungkan surat dakwaan untuk tersangka kasus pembobolan Bank BNI, Maria Pauline Lumowa.
JPU kemudian melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (4/1/2021) siang.
“Telah melimpahkan perkara pidana atas nama tersangka Pauliene Maria Lumowa alias Erry alias Maria Pauliene Lumowa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat,” ujar Kasi Intel Kejari Jaksel Sri Odit Megonondo kepada Kompas.com, Senin.
Baca juga: JPU Susun Dakwaan Tersangka Pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa
Dilansir dari TribunJakarta.com, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya mengungkapkan telah menyiapkan delapan JPU untuk kasus tersebut. Selanjutnya, majelis hakim akan menentukan jadwal sidang.
Maria Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif.
Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003. Ketika itu Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Baca juga: Bareskrim Limpahkan Tersangka Kasus Pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa ke Kejati DKI
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor. Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri.
Namun, Maria sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri. Hingga akhirnya pada Juli 2020, Maria diekstradisi ke Indonesia dari Serbia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.