JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyusun surat dakwaan tersangka kasus pembobolan Bank BNI, Maria Pauline Lumowa.
Hal itu dilakukan setelah penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap II kepada JPU di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (6/11/2020).
“Penuntut umum menyusun surat dakwaan dan menyiapkan administrasi pelimpahan ke Pengadilan Tipikor,” kata Kasi Intel Kejari Jaksel Sri Odit Megonondo kepada Kompas.com, Jumat.
Baca juga: Sempat Dihentikan, Pemeriksaan Maria Pauline Lumowa Akhirnya Dilangsungkan Hari Ini
JPU memiliki waktu untuk menyusun surat dakwaan dan menyiapkan kebutuhan administrasi lainnya selama masa penahanan Maria. Saat ini, Maria ditahan untuk 20 hari ke depan.
“Ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim,” ucap Odit.
Adapun masa penahanan tersebut dapat diperpanjang selama 30 hari berikutnya.
Maria Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif.
Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.
Ketika itu Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Baca juga: Djoko Tjandra, Maria Pauline Lumowa, dan Tertangkapnya Buronan Kelas Kakap...
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri.
Namun, Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri. Hingga akhirnya pada Juli 2020, Maria diekstradisi ke Indonesia dari Serbia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.