Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Indonesia Larang Sementara Kedatangan WNA akibat Varian Baru Virus Corona...

Kompas.com - 29/12/2020, 07:24 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

Setingkat menteri dan WNI

Meskipun WNA dilarang datang sementara ke Tanah Air untuk mencegah munculnya virus Corona varian baru, akan tetapi larangan tersebut dikecualikan bagi kunjungan pejabat setingkat menteri atau jabatan di atasnya.

"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," kata Retno.

Baca juga: Pemerintah Larang WNA Masuk ke Indonesia, Kecuali Kunjungan Pejabat Setingkat Menteri

Selain itu, kata Retno, meskipun pemerintah menutup pintu sementara bagi WNA, akan tetapi bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri tetap diizinkan kembali ke Indonesia.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, Pasal 14, warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia," ujar dia.

Retno mengatakan, kedatangan WNI tersebut juga harus sesuai adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.

Ia mengatakan, sama dengan ketentuan kedatangan WNA ke Tanah Air, WNI yang datang dari luar negeri juga harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal.

Baca juga: Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia, WNI Tetap Diperbolehkan Kembali

Hasil tes tersebut harus berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan ke Tanah Air dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan.

"Saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka melakukan karantina wajib selama lima hari," kata Retno.

Karantina wajib selama lima hari tersebut dilakukan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan pemerintah, terhitung sejak tanggal kedatangan.

Nantinya, setelah karantina lima hari, kata dia, WNI harus melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.

"Apabila hasilnya negatif, maka diperkenankan meneruskan perjalanan," kata dia.

Baca juga: Ada Varian Baru Virus Corona, Ini Syarat WNI Bisa Kembali dari Luar Negeri

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com