Meskipun WNA dilarang datang sementara ke Tanah Air untuk mencegah munculnya virus Corona varian baru, akan tetapi larangan tersebut dikecualikan bagi kunjungan pejabat setingkat menteri atau jabatan di atasnya.
"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," kata Retno.
Baca juga: Pemerintah Larang WNA Masuk ke Indonesia, Kecuali Kunjungan Pejabat Setingkat Menteri
Selain itu, kata Retno, meskipun pemerintah menutup pintu sementara bagi WNA, akan tetapi bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri tetap diizinkan kembali ke Indonesia.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, Pasal 14, warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia," ujar dia.
Retno mengatakan, kedatangan WNI tersebut juga harus sesuai adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.
Ia mengatakan, sama dengan ketentuan kedatangan WNA ke Tanah Air, WNI yang datang dari luar negeri juga harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal.
Baca juga: Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia, WNI Tetap Diperbolehkan Kembali
Hasil tes tersebut harus berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan ke Tanah Air dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan.
"Saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka melakukan karantina wajib selama lima hari," kata Retno.
Karantina wajib selama lima hari tersebut dilakukan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan pemerintah, terhitung sejak tanggal kedatangan.
Nantinya, setelah karantina lima hari, kata dia, WNI harus melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.
"Apabila hasilnya negatif, maka diperkenankan meneruskan perjalanan," kata dia.
Baca juga: Ada Varian Baru Virus Corona, Ini Syarat WNI Bisa Kembali dari Luar Negeri