Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/12/2020, 06:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 semakin bertambah di Indonesia, terhitung sejak diumumkan kasus perdana oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020.

Penambahan kasus harian Covid-19 berada pada angka 5.000 - 7.000 kasus setiap harinya. Ini memperlihatkan bahwa pandemi Covid-19 di Indonesia masih belum terkendali.

Pemerintah melaporkan, hingga Senin (28/12/2020), tercatat ada 719.219 kasus Covid-19 di Tanah Air, setelah terjadi penambahan 5.854 kasus dalam kurun waktu 24 jam.

Baca juga: UPDATE: Tambah 5.854, Kasus Covid-19 di Indonesia Kini Capai 719.219

Kasus baru positif Covid-19 tersebut tersebar di 33 provinsi. Menurut data Satgas Covid-19, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan kasus tertinggi yaitu sebanyak 1.678 kasus baru.

Menyusul Jawa Tengah sebanyak 977 kasus baru, Jawa Timur sebanyak 784 kasus baru, Jawa Barat sebanyak 403 kasus baru dan Sulawesi Selatan sebanyak 337 kasus baru.

Sebanyak 5.854 kasus positif Covid-19 diketahui setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 34.796 spesimen. Dalam jangka waktu yang sama, ada 26.630 orang yang diambil sampelnya.

Secara kumulatif, jumlah spesimen yang telah diperiksa yaitu 7.159.309 spesimen dari 4.788.286 orang yang diambil sampelnya.

Lebih lanjut, kasus Covid-19 telah berdampak 510 kabupaten/kota di 34 provinsi.

Baca juga: UPDATE 28 Desember: 107.789 Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia

Angka kesembuhan tinggi

Dalam data yang sama, pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 bertambah sebanyak 6.302 kasus.

Angka kesembuhan dari Covid-19 dalam tiga hari terakhir melewati angka 6.000 kasus.

Sebelumnya, pasien sembuh pernah mencapai 6.389 orang pada Sabtu (26/12/2020).

Kemudian, terjadi rekor penambahan pasien sembuh pada Minggu (27/12/2020) sebanyak 6.983 orang dalam kurun waktu 24 jam.

Baca juga: UPDATE: Bertambah 6.302, Pasien Covid-19 Sembuh Jadi 589.978 Orang

Akan tetapi, pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 ini masih bertambah 215 orang.

Dengan demikian, total pasien meninggal dunia mencapai 21.452 orang.

Varian baru virus corona yang ditemukan di Inggris memiliki mutasi pada bagian receptor-binding domain, yang digunakan virus untuk menginfeksi sel tubuh manusia.GETTY IMAGES via BBC INDONESIA Varian baru virus corona yang ditemukan di Inggris memiliki mutasi pada bagian receptor-binding domain, yang digunakan virus untuk menginfeksi sel tubuh manusia.

Ancaman varian baru

Di tengah tingginya angka kasus Covid-19 dan pandemi yang berlangsung lebih dari sembilan bulan, Indonesia harus mengantisipasi ancaman adanya varian baru virus corona.

Akan tetapi, varian baru virus corona SARS-CoV-2 yang diidentifikasi di Inggris itu dipastikan belum ditemukan di Indonesia hingga saat ini.

Varian baru virus corona yang dilaporkan di Inggris itu disebut mutasi B117. Varian baru ini diketahui memiliki penularan lebih cepat dari virus corona pada umumnya.

"Kami belum menemukan varian yang dari Inggris itu di Indonesia. Jadi strain B117 itu belum ditemukan. Saya tidak bilang tidak ada, tapi belum ditemukan," ujar Kepala Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman, Amin Soebandrio kepada Kompas.com, Senin (28/12/2020).

Baca juga: LBM Eijkman: Belum Ditemukan Varian Baru Virus Corona dari Inggris di Indonesia

Amin menjelaskan, mutasi virus corona yang ada di Indonesia terakhir kali ada D614G pada Agustus lalu. Varian tersebut berbeda dengan mutasi B117 yang diidentifikasi di Inggris.

"Kami sedang akan melakukan sequencing virus-virus yang di bulan Oktober, November, Desember," ujarnya.

Amin juga mengatakan, mutasi virus corona ini tidak akan memengaruhi efektivitas vaksin yang akan diberikan kepada masyarakat.

Sebab, mutasi virus corona yang selama ini terjadi tidak mengubah struktur virus.

"Sampai saat ini, mutasi sebagian kecil yang terjadi belu sampai mengubah struktur. Belum dianggap bisa menganggu kinerja vaksin," kata Amin.

Baca juga: Potensi Ledakan Kasus Covid-19 pada Awal Tahun hingga Ancaman Varian Baru Virus...

Larangan masuk WNA

Sementara itu, menyikapi adanya varian baru virus corona, pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan WNA masuk ke Indonesia mulai 1-14 Januari 2020.

Pemerintah juga mewajibkan WNA yang tiba di Indonesia sejak 28 sampai dengan 31 Desember untuk menunjukkan hasil negatif tes usap (PCR) dari negara asal yang berlaku, maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Surat tersebut harus dilampirkan pada saat pemeriksaan Kesehatan. Apabila hasil tesnya negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan.

"Setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Senin (28/12/2020).

Baca juga: Pemerintah Larang WNA Masuk ke Indonesia pada 1-14 Januari 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sandiaga Uno Tak Goda PKS Keluar dari Koalisi Perubahan, Sohibul: Justru Ingin Jadi Kader

Sandiaga Uno Tak Goda PKS Keluar dari Koalisi Perubahan, Sohibul: Justru Ingin Jadi Kader

Nasional
Wapres Ingin Demam Olahraga Dimulai dari Sekolah

Wapres Ingin Demam Olahraga Dimulai dari Sekolah

Nasional
Jokowi Sebut ada 30 ASN yang Sudah Siap Segera Pindah ke IKN

Jokowi Sebut ada 30 ASN yang Sudah Siap Segera Pindah ke IKN

Nasional
Ketua PN Jakpus Tak Hadiri Panggilan KY, Jubir: Sedang Pendidikan di Lemhannas

Ketua PN Jakpus Tak Hadiri Panggilan KY, Jubir: Sedang Pendidikan di Lemhannas

Nasional
Tata Kelola ASN Makin Baik, Kemenkumham Sabet 3 Penghargaan BKN Award 2023

Tata Kelola ASN Makin Baik, Kemenkumham Sabet 3 Penghargaan BKN Award 2023

Nasional
Sri Mulyani Sebut Jokowi Akan Umumkan Kenaikan Gaji PNS pada Agustus 2023

Sri Mulyani Sebut Jokowi Akan Umumkan Kenaikan Gaji PNS pada Agustus 2023

Nasional
MA Tolak Kasasi Eks Pegawai KPK soal TWK

MA Tolak Kasasi Eks Pegawai KPK soal TWK

Nasional
Viral, Netizen Bandingkan Berobat di Penang dengan Indonesia, Gus Imin Sentil Kemenkes

Viral, Netizen Bandingkan Berobat di Penang dengan Indonesia, Gus Imin Sentil Kemenkes

Nasional
Diduga Jadi Perantara Suap, Windy Purnama Saksi Kunci Aliran Korupsi BTS Kominfo?

Diduga Jadi Perantara Suap, Windy Purnama Saksi Kunci Aliran Korupsi BTS Kominfo?

Nasional
8 Fraksi DPR Harap MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka

8 Fraksi DPR Harap MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka

Nasional
Pesan Wapres ke Timnas Sebelum Lawan Messi dkk: Jangan Terlalu Banyak Kalahnya

Pesan Wapres ke Timnas Sebelum Lawan Messi dkk: Jangan Terlalu Banyak Kalahnya

Nasional
Panglima ke Perwira TNI: Dalam Situasi Apa Pun, Jangan Khianati Tugas untuk Kepentingan Pribadi

Panglima ke Perwira TNI: Dalam Situasi Apa Pun, Jangan Khianati Tugas untuk Kepentingan Pribadi

Nasional
Ketua dan Hakim Tak Penuhi Panggilan KY, PN Jakpus: Ada Tugas dari MA

Ketua dan Hakim Tak Penuhi Panggilan KY, PN Jakpus: Ada Tugas dari MA

Nasional
Jokowi Ungkap Filosofi 'Pohon Hayat' yang Jadi Logo Resmi IKN

Jokowi Ungkap Filosofi "Pohon Hayat" yang Jadi Logo Resmi IKN

Nasional
Anies Harap MK Tetap Putuskan Pemilu Sistem Proporsional Terbuka

Anies Harap MK Tetap Putuskan Pemilu Sistem Proporsional Terbuka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com