Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Indonesia Larang Sementara Kedatangan WNA akibat Varian Baru Virus Corona...

Kompas.com - 29/12/2020, 07:24 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Munculnya varian baru virus corona menyebabkan banyak negara, termasuk Indonesia semakin waspada.

Varian baru virus corona yang bermutasi tersebut memiliki tingkat penularan yang sangat cepat dibandingkan virus corona penyebab Covid-19 lainnya.

Salah satu cara yang dilakukan pemerintah untuk mencegah munculnya varian baru virus tersebut adalah melarang kedatangan warga negara asing (WNA) dari seluruh negara.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, keputusan pelarangan WNA datang ke Tanah Air tersebut merupakan hasil rapat kabinet terbatas yang digelar pada Senin (28/12/2020).

Baca juga: Pemerintah Larang WNA Masuk ke Indonesia pada 1-14 Januari 2021

Larangan tersebut akan mulai berlaku pada 1-14 Januari 2021.

"Menyikapi hal tersebut, rapat kabinet terbatas 28 Desember memutuskan untuk menutup sementara. Saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA, dari semua negara ke Indonesia," kata Retno dalam konferensi pers melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (28/12/2020).

Wajib Tes PCR

Sebelum memberlakukan pelarangan, mulai 28 Desember hingga 31 Desember, WNA yang tiba di Indonesia wajib menunjukkan hasil negatif tes reverse transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) yang berlaku dari negara asalnya.

Hasil tes tersebut harus berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Baca juga: Sejumlah Negara Stop Penerbangan ke Inggris, Kemenlu: Pemerintah Belum Buka Pintu bagi WNA

Surat hasil tes tersebut juga harus dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan.

"Apabila hasil tesnya negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan," kata Retno.

Kemudian setelah karantina lima hari, yang bersangkutan harus melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.

Apabila hasilnya negatif maka mereka pun diperkenankan untuk meneruskan perjalanannya.

Ketentuan tersebut telah tercantum dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.

Baca juga: 719.219 Kasus Covid-19 dan Antisipasi Ancaman Varian Baru Virus Corona...

Varian baru virus corona yang ditemukan di Inggris memiliki mutasi pada bagian receptor-binding domain, yang digunakan virus untuk menginfeksi sel tubuh manusia.GETTY IMAGES via BBC INDONESIA Varian baru virus corona yang ditemukan di Inggris memiliki mutasi pada bagian receptor-binding domain, yang digunakan virus untuk menginfeksi sel tubuh manusia.

Setingkat menteri dan WNI

Meskipun WNA dilarang datang sementara ke Tanah Air untuk mencegah munculnya virus Corona varian baru, akan tetapi larangan tersebut dikecualikan bagi kunjungan pejabat setingkat menteri atau jabatan di atasnya.

"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," kata Retno.

Baca juga: Pemerintah Larang WNA Masuk ke Indonesia, Kecuali Kunjungan Pejabat Setingkat Menteri

Selain itu, kata Retno, meskipun pemerintah menutup pintu sementara bagi WNA, akan tetapi bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri tetap diizinkan kembali ke Indonesia.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, Pasal 14, warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia," ujar dia.

Retno mengatakan, kedatangan WNI tersebut juga harus sesuai adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.

Ia mengatakan, sama dengan ketentuan kedatangan WNA ke Tanah Air, WNI yang datang dari luar negeri juga harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal.

Baca juga: Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia, WNI Tetap Diperbolehkan Kembali

Hasil tes tersebut harus berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan ke Tanah Air dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan.

"Saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka melakukan karantina wajib selama lima hari," kata Retno.

Karantina wajib selama lima hari tersebut dilakukan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan pemerintah, terhitung sejak tanggal kedatangan.

Nantinya, setelah karantina lima hari, kata dia, WNI harus melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.

"Apabila hasilnya negatif, maka diperkenankan meneruskan perjalanan," kata dia.

Baca juga: Ada Varian Baru Virus Corona, Ini Syarat WNI Bisa Kembali dari Luar Negeri

Adapun varian baru virus corona SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 sebelumnya telah diidentifikasi di Inggris bagian tenggara.

Varian baru virus itu diberi nama "VUI-202012/01" dan bisa menyebar lebih cepat di beberapa bagian wilayah negara Inggris.

Setidaknya, hingga 13 Desember 2020 telah terkonfirmasi 1.108 kasus dengan varian ini yang telah diidentifikasi di wilayah Inggris bagian selatan dan timur.

Meski belum ada bukti bahwa strain ini berdampak pada keparahan penyakit, respons antibodi, atau pengaruhnya pada kemanjuran vaksin, kasus yang disebabkan varian baru virus corona tersebut terus meningkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com