JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Sugi Nur Rahardja telah di serahkan ke Kejaksaan Agung atau penyerahan tahap II.
Penyerahan tahap II itu dilakukan setelah berkas penyidikan kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa Peneliti.
"Betul (penyerahan tahap II)," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi seperti dilansir dari Antara, Jumat (25/12/2020).
Dengan pelimpahan ini, Sugi Nur segera menjalani persidangan.
Baca juga: Polisi Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahanan, Gus Nur Masih Ditahan
Diketahui, Sugi Nur ditangkap di kediamannya di Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10/2020) dini hari.
Sugi Nur ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dan penghinaan.
Pernyataan Sugi Nur tersebut diunggah dalam sebuah akun Youtube pada 16 Oktober 2020.
Pernyataan yang dinilai menghina adalah saat Sugi Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya yakni PKI, liberal, dan sekuler.
Kemudian, Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Sugi Nur ke Bareskrim Polri yang terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Baca juga: Gus Nur, Jumhur Hidayat, dan 5 Tahanan Bareskrim Lainnya Positif Covid-19
Selain itu, Aliansi Santri Jember juga melaporkan Sugi Nur ke Polres Jember, Senin (19/10/2020).
Sugi Nur dilaporkan karena diduga menghina NU dalam sebuah video wawancara dengan Refly Harun di YouTube.
“Kami melaporkan atas komentarnya di media sosial YouTube saat acara bersama Saudara Refly Harun,” kata Ketua Dewan Pembina GP Ansor Jember Ayub Junaidi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.