JAKARTA, KOMPAS.com - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat, dan lima tahanan Bareskrim Polri lainnya dinyatakan positif terpapar Covid-19.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, ketujuh tahanan itu dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Tujuh tahanan DitipidSiber positif Covid-19 yang dibantarkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kramat Jati pada 15 November 2022 pada pukul 20.15 WIB," ucap Argo dalam keterangannya, Minggu (15/11/2020) malam.
Baca juga: Perjalanan Jumhur Hidayat: Diberhentikan SBY, Dukung Jokowi, hingga Aktif di KAMI
Diketahui, Gus Nur merupakan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Sementara itu, Jumhur adalah tersangka kasus dugaan ujaran kebencian atau hoaks sehingga menyebabkan aksi menolak UU Cipta Kerja berujung ricuh.
Adapun lima tahanan lainnya yakni Juliana, Novita Zahara, Wahyu Rasasi Putri, Kewa Siba, dan Drelia Wangsih.
Baca juga: UPDATE: 467.113 Kasus Covid-19 dan Dorongan Peningkatan Tes
Juliana, Novita, dan Wahyu terjerat kasus serupa dengan Jumhur. Ketiganya diduga menyebarkan konten berisi ujaran kebencian dan hasutan hingga membuat demo menolak UU Cipta Kerja di Medan berujung rusuh.
Kemudian, Kewa Siba tersandung kasus penipuan. Terakhir, Drelia Wangsih mendekam di penjara karena perkara penipuan penjualan logam mulia secara daring.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.