Penyerahan tahap II itu dilakukan setelah berkas penyidikan kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa Peneliti.
"Betul (penyerahan tahap II)," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi seperti dilansir dari Antara, Jumat (25/12/2020).
Dengan pelimpahan ini, Sugi Nur segera menjalani persidangan.
Diketahui, Sugi Nur ditangkap di kediamannya di Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10/2020) dini hari.
Sugi Nur ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dan penghinaan.
Pernyataan Sugi Nur tersebut diunggah dalam sebuah akun Youtube pada 16 Oktober 2020.
Pernyataan yang dinilai menghina adalah saat Sugi Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya yakni PKI, liberal, dan sekuler.
Kemudian, Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Sugi Nur ke Bareskrim Polri yang terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Selain itu, Aliansi Santri Jember juga melaporkan Sugi Nur ke Polres Jember, Senin (19/10/2020).
Sugi Nur dilaporkan karena diduga menghina NU dalam sebuah video wawancara dengan Refly Harun di YouTube.
“Kami melaporkan atas komentarnya di media sosial YouTube saat acara bersama Saudara Refly Harun,” kata Ketua Dewan Pembina GP Ansor Jember Ayub Junaidi.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/25/07225421/kasus-ujaran-kebencian-sugi-nur-segera-disidang