Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan Menkes: Vaksinasi Covid-19 Bisa di Puskesmas, Klinik, hingga Rumah Sakit

Kompas.com - 24/12/2020, 11:00 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Vaksinasi Covid-19 akan dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan.

Hal itu diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Fasilitas pelayanan kesehatan tersebut, sebagaimana bunyi Pasal 16 Ayat (2), dapat berupa puskesmas, puskemas pembantu, pos pelayanan vaksinasi Covid-19, klinik, rumah sakit, atau unit pelayanan kesehatan di kantor kesehatan pelabuhan.

"Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dalam melakukan pelayanan vaksinasi Covid-19 harus bekerja sama/berkoordinasi dengan puskesmas dan/atau dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota," demikian bunyi Pasal 17 Ayat (2) PMK Nomor 84 Tahun 2020.

Baca juga: Permenkes Terbit, Begini Aturan soal Jadwal dan Tahapan Vaksinasi Covid-19

Ada sejumlah syarat agar fasilitas pelayanan kesehatan dapat memberikan layanan vaksinasi virus corona. Pertama, memiliki tenaga kesehatan pelaksana vaksinasi Covid-19.

Kedua, memiliki sarana rantai dingin (cold chain) sesuai dengan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, memiliki izin operasional fasilitas pelayanan kesehatan atau penetapan oleh Menteri. 

Mengacu pada Pasal 22, pemberian vaksin Covid-19 harus dilakukan oleh dokter, bidan, atau perawat yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika pemberian vaksin dilakukan oleh bidan atau perawat, pelaksanaannya harus di bawah supervisi dokter.

Nantinya, setiap orang yang telah divaksinasi Covid-19 akan diberi surat keterangan berupa kartu vaksinasi Covid-19 atau sertifikat elektronik.

"Dalam hal dibutuhkan oleh pelaku perjalanan, surat keterangan vaksinasi Covid-19 dituangkan dalam sertifikat vaksinasi internasional/Internasional certificate of vaccination (ICV)," demikian bunyi Pasal 25 Ayat (2) PMK Nomor 84 Tahun 2020.

Baca juga: Epidemiolog Minta Pemerintah Tak Hanya Andalkan Vaksin Atasi Pandemi Covid-19

Adapun pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dijadwalkan dimulai pada Januari 2021. Hal ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.

Jokowi memastikan, vaksin yang diberikan pemerintah ke masyarakat tidak berbayar atau gratis.

"Ini memang perlu tahapan-tahapan, nanti Januari berapa juta (vaksin), Februari berapa juta, Maret berapa juta, April berapa juta," kata Jokowi saat acara pemberian bantuan modal kerja di Istana Jakarta, dipantau melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (16/12/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com