JAKARTA, KOMPAS.com - Vaksinasi Covid-19 akan dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan.
Hal itu diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Fasilitas pelayanan kesehatan tersebut, sebagaimana bunyi Pasal 16 Ayat (2), dapat berupa puskesmas, puskemas pembantu, pos pelayanan vaksinasi Covid-19, klinik, rumah sakit, atau unit pelayanan kesehatan di kantor kesehatan pelabuhan.
"Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dalam melakukan pelayanan vaksinasi Covid-19 harus bekerja sama/berkoordinasi dengan puskesmas dan/atau dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota," demikian bunyi Pasal 17 Ayat (2) PMK Nomor 84 Tahun 2020.
Baca juga: Permenkes Terbit, Begini Aturan soal Jadwal dan Tahapan Vaksinasi Covid-19
Ada sejumlah syarat agar fasilitas pelayanan kesehatan dapat memberikan layanan vaksinasi virus corona. Pertama, memiliki tenaga kesehatan pelaksana vaksinasi Covid-19.
Kedua, memiliki sarana rantai dingin (cold chain) sesuai dengan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, memiliki izin operasional fasilitas pelayanan kesehatan atau penetapan oleh Menteri.
Mengacu pada Pasal 22, pemberian vaksin Covid-19 harus dilakukan oleh dokter, bidan, atau perawat yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika pemberian vaksin dilakukan oleh bidan atau perawat, pelaksanaannya harus di bawah supervisi dokter.
Nantinya, setiap orang yang telah divaksinasi Covid-19 akan diberi surat keterangan berupa kartu vaksinasi Covid-19 atau sertifikat elektronik.
"Dalam hal dibutuhkan oleh pelaku perjalanan, surat keterangan vaksinasi Covid-19 dituangkan dalam sertifikat vaksinasi internasional/Internasional certificate of vaccination (ICV)," demikian bunyi Pasal 25 Ayat (2) PMK Nomor 84 Tahun 2020.
Baca juga: Epidemiolog Minta Pemerintah Tak Hanya Andalkan Vaksin Atasi Pandemi Covid-19
Adapun pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dijadwalkan dimulai pada Januari 2021. Hal ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.
Jokowi memastikan, vaksin yang diberikan pemerintah ke masyarakat tidak berbayar atau gratis.
"Ini memang perlu tahapan-tahapan, nanti Januari berapa juta (vaksin), Februari berapa juta, Maret berapa juta, April berapa juta," kata Jokowi saat acara pemberian bantuan modal kerja di Istana Jakarta, dipantau melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (16/12/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.