Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 24/12/2020, 11:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Vaksinasi Covid-19 akan dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan.

Hal itu diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Fasilitas pelayanan kesehatan tersebut, sebagaimana bunyi Pasal 16 Ayat (2), dapat berupa puskesmas, puskemas pembantu, pos pelayanan vaksinasi Covid-19, klinik, rumah sakit, atau unit pelayanan kesehatan di kantor kesehatan pelabuhan.

"Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dalam melakukan pelayanan vaksinasi Covid-19 harus bekerja sama/berkoordinasi dengan puskesmas dan/atau dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota," demikian bunyi Pasal 17 Ayat (2) PMK Nomor 84 Tahun 2020.

Baca juga: Permenkes Terbit, Begini Aturan soal Jadwal dan Tahapan Vaksinasi Covid-19

Ada sejumlah syarat agar fasilitas pelayanan kesehatan dapat memberikan layanan vaksinasi virus corona. Pertama, memiliki tenaga kesehatan pelaksana vaksinasi Covid-19.

Kedua, memiliki sarana rantai dingin (cold chain) sesuai dengan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, memiliki izin operasional fasilitas pelayanan kesehatan atau penetapan oleh Menteri. 

Mengacu pada Pasal 22, pemberian vaksin Covid-19 harus dilakukan oleh dokter, bidan, atau perawat yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika pemberian vaksin dilakukan oleh bidan atau perawat, pelaksanaannya harus di bawah supervisi dokter.

Nantinya, setiap orang yang telah divaksinasi Covid-19 akan diberi surat keterangan berupa kartu vaksinasi Covid-19 atau sertifikat elektronik.

"Dalam hal dibutuhkan oleh pelaku perjalanan, surat keterangan vaksinasi Covid-19 dituangkan dalam sertifikat vaksinasi internasional/Internasional certificate of vaccination (ICV)," demikian bunyi Pasal 25 Ayat (2) PMK Nomor 84 Tahun 2020.

Baca juga: Epidemiolog Minta Pemerintah Tak Hanya Andalkan Vaksin Atasi Pandemi Covid-19

Adapun pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dijadwalkan dimulai pada Januari 2021. Hal ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.

Jokowi memastikan, vaksin yang diberikan pemerintah ke masyarakat tidak berbayar atau gratis.

"Ini memang perlu tahapan-tahapan, nanti Januari berapa juta (vaksin), Februari berapa juta, Maret berapa juta, April berapa juta," kata Jokowi saat acara pemberian bantuan modal kerja di Istana Jakarta, dipantau melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (16/12/2020).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

DPR Berencana Panggil Sri Mulyani Besok, Dalami soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun

DPR Berencana Panggil Sri Mulyani Besok, Dalami soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun

Nasional
Pegang Tiket Maju Pilpres 2024 Usai Koalisi Terbentuk, Anies Kini Cari Cawapres...

Pegang Tiket Maju Pilpres 2024 Usai Koalisi Terbentuk, Anies Kini Cari Cawapres...

Nasional
Manuver Tak Pantas Kepala BIN 'Endorse' Prabowo: Gerindra Girang, Nasdem-Demokrat Meradang

Manuver Tak Pantas Kepala BIN "Endorse" Prabowo: Gerindra Girang, Nasdem-Demokrat Meradang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Tanggapan Mahfud MD soal PPATK akan Dilaporkan ke Bareskrim | Para Ketum Parpol Hadir di Bukber Nasdem

[POPULER NASIONAL] Tanggapan Mahfud MD soal PPATK akan Dilaporkan ke Bareskrim | Para Ketum Parpol Hadir di Bukber Nasdem

Nasional
Lewat Pantun, PKS Beri Sinyal Ajak Partai Golkar Gabung Koalisi Perubahan

Lewat Pantun, PKS Beri Sinyal Ajak Partai Golkar Gabung Koalisi Perubahan

Nasional
Buka Puasa Bareng Surya Paloh, Airlangga Hartarto: Kami Mengingat Masa-masa Indah

Buka Puasa Bareng Surya Paloh, Airlangga Hartarto: Kami Mengingat Masa-masa Indah

Nasional
Tanggal 28 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 28 Maret Hari Memperingati Apa?

Nasional
Hadiri Buka Bersama Nasdem, PPP: Tak Ada Pembicaraan Koalisi, Baru Senyum-senyum

Hadiri Buka Bersama Nasdem, PPP: Tak Ada Pembicaraan Koalisi, Baru Senyum-senyum

Nasional
Dorong Koalisi Lain Segera Umumkan Capres-Cawapresnya, Nasdem: Biar Masyarakat Tahu

Dorong Koalisi Lain Segera Umumkan Capres-Cawapresnya, Nasdem: Biar Masyarakat Tahu

Nasional
Soal Peluang Terbentuknya Koalisi Besar, Ketum Golkar: Kita Tunggu Tanggal Mainnya

Soal Peluang Terbentuknya Koalisi Besar, Ketum Golkar: Kita Tunggu Tanggal Mainnya

Nasional
Nasdem Sebut Target Penentuan Cawapres Anies Juli 2023

Nasdem Sebut Target Penentuan Cawapres Anies Juli 2023

Nasional
PKS Terbuka Jika Ada Parpol Mau Gabung Koalisi, Sekjen: 'Welcome', Kapan Saja Kita Siap

PKS Terbuka Jika Ada Parpol Mau Gabung Koalisi, Sekjen: "Welcome", Kapan Saja Kita Siap

Nasional
Mahfud Jelaskan Potensi Kacaunya Kondisi Negara Jika Pemilu Ditunda

Mahfud Jelaskan Potensi Kacaunya Kondisi Negara Jika Pemilu Ditunda

Nasional
Jusuf Kalla Akui Setor Nama Cawapres untuk Anies Baswedan

Jusuf Kalla Akui Setor Nama Cawapres untuk Anies Baswedan

Nasional
Serahkan Penentuan Cawapres ke Anies, AHY: Beliau Paling Tahu, dan Menentukan Akhirnya

Serahkan Penentuan Cawapres ke Anies, AHY: Beliau Paling Tahu, dan Menentukan Akhirnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke