JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam kasus suap terkait bantuan sosial Covid-19, Rabu (23/12/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, salah satu hal yang didalami penyidik dalam pemeriksaan itu adalah proses pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek.
"Penyidik mendalami keterangan yang bersangkutan terkait dengan latar belakang, kebijakan, dan proses pengadaan Bansos Kemensos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020," kata Ali, Kamis (24/12/2020).
Baca juga: KPK Geledah Rumah Pribadi dan Rumah Dinas Mensos Juliari Batubara
Kendati berstatus tersangka dalam kasus ini, Juliari diperiksa penyidik sebagai saksi untuk tersangka-tersangka lainnya.
Selain Juliari, KPK telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Baca juga: Kasus Juliari, KPK Dalami Proses Pemilihan Vendor Penyalur Bansos
Dalam kasus ini, Juliari diduga telah menerima uang sebesar Rp 17 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.
Uang tersebut diduga didapat dari fee setiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial sebesar Rp 10.000 per paket bansos senilai Rp 300.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.