JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) masih diperlukan di Indonesia.
Menurut Mahfud, Satgas Saber Pungli dapat bergerak di bidang pemberantasan korupsi yang ringan pada sentra pelayanan publik seperti yang ada di kementerian, lembaga, institusi, dan pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
"Sebab, nafsu untuk korupsi selalu ada pada setiap orang," ujar Mahfud dilansir dari Antara, Sabtu (19/12/2020).
Baca juga: Kinerja Satgas Saber Pungli Akan Dievaluasi
“Ringan-ringan kasusnya, tapi berbahaya kalau jumlahnya banyak," lanjutnya.
Mahfud yang juga menjadi penanggung jawab Satgas Saber Pungli menilai, meskipun satgas tersebut bertugas memberantas pungli, tetapi tidak memiliki wewenang pro justitia atau tindakan hukum yang memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Bila dalam kasus dugaan tindakan pungli didapati unsur-unsur tindak pidana, maka penanganan selanjutnya diserahkan kepada polisi atau jaksa yang memiliki kewenangan pro justitia," lanjutnya.
Sedangkan jika dalam kasus pungli tidak didapati unsur pidana, tetapi maladministrasi, kasusnya direkomendasikan ditindaklanjuti inspektorat lembaga terkait.
Oleh karena itu, Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli dijabat Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian RI.
Adapun wakilnya ialah Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
"Ini untuk memudahkan tindak lanjut penanganan kasus pungli," tegas Mahfud.
“Jadi jangan tumpang tindih dalam memberantas pungli. Jangan asal memanggil orang atas nama Satgas Saber Pungli,” tuturnya.
Baca juga: Tipu Dana Hibah ke Petani, Oknum PNS Garut Ditangkap Tim Saber Pungli
Dia mengungkapkan, memberantas pungli tidak dapat lagi dilakukan menggunakan cara-cara lama, tapi harus inovatif.
Hal ini disebabkan modus pungli sekarang kian canggih, tidak seperti dahulu.
"Contohnya, suap pada aparat negara tidak lagi menggunakan uang tunai. Penyuap memberikan ATM yang di dalamnya berisi uang dalam jumlah sangat besar ke aparat tersebut," ujar Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.