2. Porsi kerja dari rumah ditingkatkan hingga 75 persen
Luhut juga meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) hingga 75 persen. Hal ini dilakukan setelah DKI Jakarta mengalami kenaikan kasus Covid-19 secara signifikan.
Kendati demikian, Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk membatasi jumlah karyawan yang bekerja dari kantor (work from office) di Jakarta maksimal 50 persen dari total karyawan. Selain itu, aktivitas perkantoran dibatasi maksimal hingga pukul 19.00 WIB.
Aturan tersebut tertuang dalam Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan, keputusan Pemprov DKI dalam hal pemberlakuan sistem kerja dari rumah berbeda dengan instruksi Luhut lantaran saat ini sudah menjelang akhir tahun.
Karena itu Riza mengatakan Pemprov DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk menyelesaikan tugas-tugasnya pada akhir tahun.
Baca juga: Luhut Minta Anies Perketat WFH hingga 75 Persen, Wagub DKI: Kami Dukung Kebijakan Pak Menko
3. Mal dan tempat hiburan di Jakarta tutup pukul 19.00 WIB
Luhut juga meminta Anies membatasi jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi terjadinya kerumunan pada saat tahun baru yang berpotensi mengakibatkan terjadinya lonjakan kasus penularan virus corona.
Kebijakan ini diminta untuk diimplementasikan mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Selain itu, hal ini juga dilakukan setelah DKI Jakarta mengalami kenaikan kasus Covid-19 secara signifikan.
“Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan,” ujar Luhut.
Agar kebijakan tersebut tidak membebani penyewa tempat usaha di mal, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi itu meminta pemilik pusat perbelanjaan memberikan keringanan biaya penyewaan dan service charge kepada para tenant (penyewa).
“Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antara pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya,” ujar Luhut.
Baca juga: Luhut: Wisatawan yang Berkunjung ke Bali Wajib Tes Covid-19 H-2
4. Mewajibkan wisatawan yang datang ke Bali untuk tes Covid-19
Luhut pun mewajibkan wisatawan yang hendak berkunjung ke Bali melakukan pemeriksaan Covid-19. Hal itu berlaku bagi wisatawan yang menempuh jalur udara maupun jalur darat.