Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Wawan, Adik Atut, Menjadi 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/12/2020, 12:32 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan itu dari empat tahun penjara menjadi tujuh tahun penja

Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah tersebut merupakan terdakwa dalam kasus korupsi terkait pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," demikian bunyi amar putusan banding dikutip dari situs Direktori Putusan Mahkamah Agung, Kamis (17/12/2020).

Baca juga: KPK Ajukan Banding atas Vonis terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan

Lama pidana penjara yang dijatuhkan itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK tetapi besaran denda yang dijatuhkan masih lebih kecil dari tuntutan JPU KPK yakni Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Putusan banding tersebut menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 58.025.103.859 sebagaimana putusan di pengadilan tingkat pertama.

"Dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut hartanya akan disita untuk membayar uang pengganti dan apabila hartanya tidak mencukupi uang pengganti tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun," demikian bunyi putusan hakim.

Kendati demikian, majelis hakim banding juga menyatakan Wawan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang didakwakan oleh KPK.

Putusan banding itu diketok oleh hakim ketua Andriani Nurdin serta hakim anggota Jeldi Ramadhan dan Mhbranthon R. Saragih, dan telah dibacakan pada Rabu (16/12/2020).

Baca juga: Wawan Tak Terbukti Lalukan Pencucian Uang, Ini Kata KPK

Adapun KPK sebelumnya mengajukan banding karena menilai putusan di pengadilan tingkat pertama belum memenuhi rasa keadilan dan KPK tidak sependapat dengan pertimbangan yuridis majelis hakim.

"Utamanya soal pertimbangan-pertimbangan tentang tidak terbuktinya dakwaan TPPU," ujar kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (22/7/2020).

Dalam kasus ini, Wawan dinilai telah merugikan keuangan negara senilai Rp 94,317 miliar sebagai hasil korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan provinsi Banten APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012 serta pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan TA 2012.

Wawan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1), Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com