JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Setelah JPU melakukan analisis terhadap putusan majelis hakim, KPK hari ini Rabu, 22 Juli 2020, menyatakan upaya hukum banding terhadap putusan atas nama terdakwa TCW," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (22/7/2020).
Baca juga: Kasus Korupsi Alkes, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan Divonis 4 Tahun Penjara
Ali menuturkan, KPK mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dinilai belum memenuhi rasa keadilan. Selain itu, KPK juga tidak sependapat dengan pertimbangan yuridis majelis hakim.
"Utamanya soal pertimbangan-pertimbangan tentang tidak terbuktinya dakwaan TPPU," ujar Ali.
Baca juga: Wawan Adik Ratu Atut Lepas dari Tuntutan Pencucian Uang
Ali mengatakan, alasan banding selengkapnya akan diuraikan dalam memori banding yang akan segera diserahkan pada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Wawan divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Majelis hakim menyatakan Wawan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten.
"Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana pada dakwaan kesatu alternatif kedua," kata hakim ketua Ni Made Sudani dalam sidang yang ditayangkan di akun Youtube KPK, Kamis (16/7/2020).
Baca juga: Kasus Korupsi Alkes, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Kendati demikian, majelis hakim menilai Wawan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang juga didakwakan jaksa penuntut umum KPK.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga tersebut," kata Sudani.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yaitu 6 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.