Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah tersebut merupakan terdakwa dalam kasus korupsi terkait pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," demikian bunyi amar putusan banding dikutip dari situs Direktori Putusan Mahkamah Agung, Kamis (17/12/2020).
Lama pidana penjara yang dijatuhkan itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK tetapi besaran denda yang dijatuhkan masih lebih kecil dari tuntutan JPU KPK yakni Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Putusan banding tersebut menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 58.025.103.859 sebagaimana putusan di pengadilan tingkat pertama.
"Dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut hartanya akan disita untuk membayar uang pengganti dan apabila hartanya tidak mencukupi uang pengganti tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun," demikian bunyi putusan hakim.
Kendati demikian, majelis hakim banding juga menyatakan Wawan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang didakwakan oleh KPK.
Putusan banding itu diketok oleh hakim ketua Andriani Nurdin serta hakim anggota Jeldi Ramadhan dan Mhbranthon R. Saragih, dan telah dibacakan pada Rabu (16/12/2020).
Adapun KPK sebelumnya mengajukan banding karena menilai putusan di pengadilan tingkat pertama belum memenuhi rasa keadilan dan KPK tidak sependapat dengan pertimbangan yuridis majelis hakim.
"Utamanya soal pertimbangan-pertimbangan tentang tidak terbuktinya dakwaan TPPU," ujar kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (22/7/2020).
Dalam kasus ini, Wawan dinilai telah merugikan keuangan negara senilai Rp 94,317 miliar sebagai hasil korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan provinsi Banten APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012 serta pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan TA 2012.
Wawan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1), Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/17/12321701/pengadilan-tinggi-perberat-hukuman-wawan-adik-atut-menjadi-7-tahun-penjara