Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Konsisten soal Pembatasan Operasional Mal dan Tempat Hiburan

Kompas.com - 16/12/2020, 20:53 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar epidemiologi Universitas Airlangga Laura Navika Yamani mendukung langkah pemerintah yang berencana membatasi aktivitas di beberapa sektor perekonomian, seperti pusat perbelanjaan hingga tempat hiburan di Jakarta.

Menurut Laura, hal tersebut harus dilakukan karena adanya peningkatan kasus Covid-19.

"Kita dukung langkah pemerintah, memang seharusnya demikian. Harus sudah diperhitungkan sejak awal bahwa pada kondisi pandemi ini memang harus ada rem dan gas. Artinya ketika kasus meningkat upaya intervensi harus lebih ketat seperti pemberlakuan jam malam atau pembatasan pergerakan," kata Laura saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/12/2020).

Baca juga: Luhut Minta Mal hingga Tempat Hiburan di DKI Tutup Pukul 19.00 WIB

Laura menekankan bahwa kebijakan pembatasan tersebut harus diimplementasikan secara konsisten dan ketat, agar penyebaran Covid-19 dapat segera dikendalikan.

"Jangan sampai inkonsisten dan belum tampak hasilnya, kebijakan tersebut sudah dihentikan," ujar Laura.

Oleh karena itu, Laura meminta agar kebijakan dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19 terus dilakukan.

Ia berharap, kebijakan pemberlakuan jam malam, dan pembatasan pergerakan benar-benar diterapkan sampai pemerintah dapat mengendalikan penyebaran Covid-19.

"Ini dilakukan agar penyebaran tidak semakin meluas," ucap Laura.

Baca juga: Pengusaha Minta Pemerintah Tindak Kerumunan ketimbang Batasi Operasional Mal

Sebelumnya, Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB.

Langkah tersebut bertujuan mengantisipasi terjadinya kerumunan pada saat tahun baru yang berpotensi mengakibatkan terjadinya lonjakan kasus penularan virus corona.

Kebijakan tersebut diminta untuk diberlakukan mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Selain itu, hal ini juga dilakukan setelah DKI Jakarta mengalami kenaikan kasus Covid-19 secara signifikan.

“Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan,” ujar Luhut dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemenkomarves, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Luhut Minta Mal hingga Tempat Hiburan Tutup Pukul 19.00, Wagub DKI: Kami Sedang Kaji

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi itu juga meminta pemilik pusat perbelanjaan memberikan keringanan biaya penyewaan dan service charge kepada para tenant (penyewa).

Hal ini dilakukan agar kebijakan tersebut tidak membebani penyewa tempat usaha di pusat perbelanjaan.

“Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antara pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya,” ujar Luhut.

Tak sampai di situ, Luhut juga meminta Anies untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) hingga 75 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com